Amankan Hak PMI, KP2MI Cabut Izin SIP3MI PT Tulus Widodo Putra

IMG 20260330 WA0000
Direktur Diandal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerjaan Negeri Indonesia (KP2MI), Rinardi (kanan) mengumumkan pencabut Izin SIP3MI PT Tulus Widodo Putra.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kementerian Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (KP2MI), kembali mencabut izin P3MI PT. Tulus Widodo Putra. Izin yang dicabut adalah Surat Izin Penempatan Perusahaan Pekerjaan Negeri Indonesia (SIP-3MI), yaitu izin khusus yang diperlukan perusahaan untuk menjalankan usaha penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (KP2MI), Rinardi, mengatakan pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Menteri KP2MI Nomor 274 Tahun 2026 tanggal 17 Maret 2026, sebagai sanksi maksimal setelah perusahaan gagal memenuhi kewajiban meskipun telah mendapatkan kesempatan perbaikan.

Sebelumnya, PT Tulus Widodo Putra telah dikenai sanksi izin sementara kegiatan usaha sejak 19 Maret 2025 dengan masa evaluasi 3 bulan, namun dalam periode satu tahun evaluasi berikutnya masih ditemukan pelanggaran berulang, kata Rinardi, Senin (30/3/2026).

Rinardi menyebut, pelanggaran yang dilakukan perusahaan mengklasifikasikan berat terhadap hak pekerja, seperti Kegagalan memenuhi hak-hak PMI yang seharusnya diterima, Tidak menyelesaikan permasalahan terhadap 39 orang calon atau pekerja migran dengan total tuntutan kerugian sebesar Rp1.051.370.000 dan terjadi pelanggaran berulang dalam kurun waktu 12 bulan setelah masa perbaikan.

Baca jugaKP2MI Jatuhkan Sanksi Administratif kepada Dua P3MI

“Sebelum mengambil langkah pencabutan, pihak KP2MI telah melakukan klarifikasi, edukasi, dan pemanggilan resmi sebanyak dua kali, namun tidak mendapatkan respon atau upaya perbaikan dari perusahaan,” ujarnya.

Setiap perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) wajib menyetor deposit sebesar Rp1,5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Deposit tersebut akan digunakan untuk mengganti kerugian PMI yang terkena dampak. Saat ini pemerintah sedang mengumpulkan data pengaduan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan ganti rugi.

Setelah pencairan sebagian deposit untuk menutupi kerugian, perusahaan diwajibkan melakukan top up agar nilai deposit kembali utuh dalam waktu 30 hari. Dana ganti rugi akan dialirkan melalui rekening penerimaan lainnya (RPL) pemerintah dan didistribusikan langsung ke rekening masing-masing PMI yang dirugikan.

Baca jugaBentuk Negara Hadir, KP2MI Pulangkan Jenazah Pekerja Migran ke Kampung Halaman

Selain pencabutan izin, perusahaan dan pengelola juga dikenai konsekuensi seperti Penanggung jawab perusahaan dilarang mengelola usaha penempatan PMI selama 5 tahun ke depan dan akan dimasukkan ke dalam daftar blacklist, PT. Tulus Widodo Putra tetap wajib menyelesaikan seluruh permasalahan PMI yang telah ditempatkan hingga akhir kontrak kerja, Perusahaan harus mengembalikan dokumen SIP-3MI asli kepada Menteri KP2MI dan Dilarang melakukan aktivitas penempatan atau pemerangkatan PMI baru.

“Untuk memperkuat pelindungan PMI, KP2MI akan melakukan beberapa langkah strategi yakni Digitalisasi pengawasan: Melalui sistem Cisco P2MI dan integrasi dengan Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi untuk menghubungkan aktivitas perusahaan secara real-time, Zero Tolerance terhadap eksploitasi dan Imbauan kepada masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *