KP2MI Jatuhkan Sanksi Administratif kepada Dua P3MI

IMG 20260310 125554 scaled
KP2MI Jatuhkan Sanksi Administratif kepada Dua P3MI.

Satusuaraexpress.co | Jakarta— Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) telah memberikan sanksi administratif berupa izin sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yaitu PT Panca Banyu Aji Sakti dan PT Global Devisa Nusantara.

Sanksi untuk PT Panca Banyu Aji Sakti

Sanksi terhadap PT Panca Banyu Aji Sakti ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan KP2MI Nomor 12 Tahun 2026.

Dirjen Pelindungan KP2MI, Rinardi, menyampaikan bahwa sanksi izin sementara kegiatan berlangsung selama tiga bulan mulai tanggal 5 Maret 2026, dengan persetujuan perusahaan dilakukan di Jakarta pada Selasa (10/3/2026).

Baca jugaKP2MI Segel Kantor P3MI PT Alfa Nusantara Perdana

Perusahaan tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025. Pelanggaran yang ditemukan mencakup tidak melakukan seleksi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) melalui dinas ketenagakerjaan daerah, tidak melaporkan hasil seleksi ke pemerintah daerah, tidak menyertakan CPMI dalam Orientasi Pra Pemberangkatan, serta menempatkan CPMI ke negara yang dinyatakan tertutup.

Sebelum menetapkan sanksi, Direktorat Jenderal Pelindungan telah melakukan proses pendalaman selama sembilan bulan setelah menerima laporan dugaan penempatan nonprosedural terhadap tiga pekerja migran berinisial M (asal Kalimantan Selatan), ES (asal Cirebon), dan K (asal Indramayu), kata Rinardi.

IMG 20260310 131734 scaled

Proses pemeriksaan meliputi tiga kali pemanggilan klarifikasi kepada Direktur Utama perusahaan, pengecekan data visa kerja melalui sistem Enjaz, serta pengumpulan informasi dari pekerja migran dan pihak terkait. Alat bukti yang ditemukan antara lain data visa pada sistem Enjaz, surat kuasa Direktur Utama kepada pihak berinisial S, dan berita acara klarifikasi.

Baca juga : KP2MI Buka Peluang Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Suriname dan Guyana

Selama masa sanksi, perusahaan dilarang melakukan seleksi CPMI di seluruh Indonesia dan memproses dokumen untuk CPMI yang belum menandatangani perjanjian. Selain itu, perusahaan wajib menyampaikan daftar pekerja migran yang ditempatkan di kawasan Timur Tengah dalam dua tahun terakhir, menyerahkan daftar mitra usaha, membuat surat pernyataan tanggung jawab, serta menyusun rencana aksi perbaikan sistem internal.

Sanksi untuk PT Global Devisa Nusantara

KP2MI juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Global Devisa Nusantara melalui Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 11 Tahun 2026. Namun, sanksi rencana pemasangan tidak dapat dilakukan karena perusahaan tidak memiliki kantor fisik pada alamat terdaftar.

Rinardi menjelaskan bahwa apabila kedua perusahaan tidak melaksanakan kewajiban selama masa sanksi tiga bulan, KP2MI dapat menetapkan sanksi lanjutan berupa pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

“Perusahaan ini terbukti melanggar ketentuan dengan menempatkan CPMI ke negara yang sedang memberlakukan moratorium penempatan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *