Bea Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Dihapus, Proses Perpanjang STNK Jadi Lebih Mudah

syarat blokir stnk online Moladin 1024x696 1
Ilustrasi balik nama kendaraan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Bea balik nama untuk mobil dan motor bekas resmi dihapus dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sebagaimana tertulis pada Pasal 12 ayat (1) undang-undang tersebut, Objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya sebatas penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Dengan demikian, hanya kendaraan baru yang dikenakan bea balik nama, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi dikenai tarif apapun terkait bea ini.

Pentingnya Balik Nama untuk Pemilik Kendaraan Bekas

Bagi mereka yang baru membeli mobil atau motor bekas, mengurus proses balik nama menjadi langkah yang sangat penting. Salah satu keuntungan utama adalah tidak perlu lagi meminjam atau menggunakan KTP pemilik lama sebagai persyaratan.

Baca juga : Puncak Mudik Lebaran, Lebih dari 5.000 Penumpang Diprediksi Berangkat Hingga Tengah Malam

Hal ini membuat proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) menjadi jauh lebih mudah dan tidak ada kendala akibat keterbatasan akses ke dokumen pemilik sebelumnya.

Setelah proses balik nama selesai, status kepemilikan kendaraan akan secara resmi tercatat atas nama pembeli baru, sehingga menghindari berbagai masalah potensial di kemudian hari.

Sebelum kebijakan ini diberlakukan, persyaratan wajib membawa KTP asli pemilik lama seringkali menjadi hambatan utama bagi banyak pemilik kendaraan bekas.

Biaya Lain yang Harus Ditanggung Saat Balik Nama

Meskipun bea balik nama sudah dihapus, tidak berarti proses balik nama dilakukan secara gratis. Ada sejumlah biaya lain yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan, yang meliputi Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen baru seperti STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca juga : Pegiat Media Sosial Blak-blakan Tanggapi Wacana Pembelajaran Daring April 2026 dan Program MBG

Apabila kendaraan akan dipindahkan ke wilayah daerah yang berbeda, maka biaya mutasi juga harus dikeluarkan. Selain itu, terdapat juga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok yang harus dibayarkan untuk tahun berikutnya.

Rincian Biaya Balik Nama Mobil dan Motor Bekas

Berikut adalah rincian biaya yang perlu dipersiapkan saat melakukan proses balik nama kendaraan bekas:

1. PKB dan Opsen PKB: Besaran nilai PKB dan opsennya bergantung pada jenis dan spesifikasi kendaraan. Besaran perkiraan dapat dilihat pada lembar STNK yang ada. Apabila terdapat keterlambatan pembayaran pajak pada periode sebelumnya, akan dikenakan denda PKB sesuai ketentuan.

2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Tarif yang dikenakan adalah Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.

3. Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.

4. Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor): Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.

5. Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil, dan Rp 225.000 untuk motor.

6. Biaya Mutasi (jika diperlukan): Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah adalah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *