Satusuaraexpress.co | Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar sekaligus anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengaku mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara lainnya.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah positif dalam mewujudkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta pada Rabu (18/3/2026), Firman menyatakan bahwa kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” ucapnya.
Baca juga : Komite Eksekutif Partai Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR/MPR RI
Ia mengungkapkan, pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat selama lima tahun tidak sebanding dengan kondisi rakyat yang harus bekerja keras sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai.
Selain itu, Firman mengusulkan agar penghapusan kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara, tetapi diperluas kepada anggota DPD RI, pejabat pemerintah pada level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, serta kepala daerah.
Ke depannya, ia meyakini kebijakan ini akan menjadi langkah yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat. Anggaran negara yang selama ini dialokasikan untuk pensiun seumur hidup pejabat dapat dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan.
“Penghematan anggaran dari penghapusan kebijakan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan seperti perawat, serta profesi lain yang selama ini dinilai masih kurang mendapatkan perhatian,” jelasnya.
Baca juga : Usai Temui DPR RI, Dasco Sebut Perwakilan Mahasiswa Akan Beraudiensi dengan Pemerintah Hari Ini
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait uang pensiun bagi mantan pejabat negara yang diajukan oleh dosen Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, serta beberapa mahasiswa UII yaitu Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.
Dalam Putusan Sidang Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK pada 16 Maret 2026, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan dan Bekas Anggota Lembaga Tersebut.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa perintah penggantian undang-undang harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun, seperti yang dikutip dari kanal Youtube MK pada Selasa (17/3/2026).













