Satpol PP DKI Jakarta Intensifkan Pengawasan Tempat Usaha Hiburan Selama Ramadan

IMG 20260219 WA0002
Ilustrasi Satpol PP.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan tim terpadu akan menggelar pengawasan dan penertiban yang lebih intensif terhadap tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. Kegiatan ini dirancang untuk memastikan penyelenggaraan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mendukung suasana ibadah yang khusyuk, aman, dan tertib.

Pelaksanaan pengawasan terpadu berlangsung selama 33 hari, mulai dari tanggal 18 Februari hingga 22 Maret 2026. Sasaran pengawasan mencakup seluruh tempat usaha pariwisata, hiburan, dan rekreasi di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta, dengan fokus khusus pada usaha hiburan malam.

Kegiatan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Aturan tersebut telah dijabarkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tanggal 13 Februari 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Baca juga : Gubenur Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas Terhadap Konvoi Liar dan Sweeping Selama Ramadhan 2026

Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Rizki Adhari Jusal menjelaskan bahwa pengawasan dan penertiban terhadap usaha pariwisata merupakan rutinitas yang telah dilaksanakan setiap tahun. Surat edaran terkait telah disebarluaskan kepada seluruh penanggung jawab dan pelaku usaha hiburan, dengan ketentuan agar seluruh kegiatan usaha ditutup pada beberapa hari tertentu: satu hari sebelum bulan Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri (malam takbiran), hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri, satu hari setelah Hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzul Qur’an pada tanggal 17 Ramadan.

Jenis usaha pariwisata yang wajib ditutup selama periode tersebut meliputi kelab malam atau diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum baik yang berdiri sendiri maupun yang terdapat di dalam jenis usaha tersebut. Seluruh kegiatan usaha penunjang yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan juga harus ditutup.

“Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dan merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan dinyatakan harus ditutup,” ujar Rizki, Jumat (20/2/2026).

Baca juga : Gubernur DKI Jakarta Resmikan Maroedja Sport Park

Menurutnya, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik berupa sanksi pidana maupun administrasi berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015.

Rizki juga menegaskan kepada seluruh personel untuk menjalankan tugas secara profesional, persuasif, dan humanis, dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku. Koordinasi dilakukan bersama instansi terkait termasuk Polda Metro, Kogartap 1, Dinas Pariwisata, dan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, terutama dalam hal sinkronisasi data hasil monitoring. Setiap kejadian yang menonjol diharapkan segera dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang.

“Diharapkan, bulan suci Ramadan tahun ini kita dapat melakukan ibadah dengan khusyuk, aman, dan tertib,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *