Satusuaraexpress. co|Jakarta – Pramudi Mikrotrans Jakarta masih harus mempejuangkan haknya yang terabaikan pasca kebijakan terkait dirumahkannya pramudi diusia 57 tahun. Melalui perwakilan pengemudi yang tergabung dalam Aliansi Sopir Jakarta menempuh jalur mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakergi) DKI Jakarta.Selasa (27/02/2026)
Mediasi yang dipimpin langsung oleh jajaran Disnaker DKI Jakarta, Purwanto dan Evan, dengan menghadirkan manajemen PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) dihadiri langsung oleh Pandu Apriyanto selaku Koordinator Aliansi Sopir Jakarta sekaligus Wakil Sekretaris DPD KSPSI DKI Jakarta dan Sekretaris PD FSPTI-KSPSI Jakarta, Abdullah Alhabsyi, SH, Kuasa Hukum Aliansi Sopir Jakarta. Terdapat lima poin utama yang merupakan tuntutan pramudi dari operator Purimas Jaya dan Koperasi Wahana Kalpika (KWK) dalam mediasi tersebut yang dinilai masih jauh dari standar.
Realisasi Kompensasi: Menuntut hak sesuai UU Ketenagakerjaan bagi sopir yang dirumahkan.
Transparansi THR: Keluhan mengenai ketiadaan Tunjangan Hari Raya.
Kepastian Jaminan hari tua (JHT) : Status perlindungan sosial yang dianggap tidak jelas.
Standarisasi sistem kerja : Menuntut perbaikan tata kelola kerja yang selama ini dinilai abu -abu.
Pemberantasan pungli : Mendesak penghentian praktik pungutan liar dilapangan.
Dilokasi yang sama Pandu Apriyanto membeberkan bahwa para pekerja meminta kompensasi sebesar Rp50 juta per orang sebagai bentuk tanggung jawab atas masa bakti mereka. Saat ini, berjumlah13 orang yang sedang diperjuangkan dalam tahap awal, dengan potensi bertambahnya jumlah penggugat sebanyak 90 orang lainnya yang mengalami nasib serupa.
“Kami berharap para pemangku kepentingan (stakeholders) mematuhi aturan main yang berlaku. Bayarlah kompensasi sesuai ketetapan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ini bukan sekedar angka, tapi hak hidup para pekerja yang telah mengabdi,” Tegas Pandu Apriyanto.
PD FSPTI–KSPSI DKI Jakarta secara resmi memohon kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, agar FSPTI–KSPSI DKI Jakarta dilibatkan secara aktif dalam penyusunan dan pengawasan regulasi ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan sektor transportasi umum di DKI Jakarta.
” Menurut saya Keterlibatan PD FSPTI – KSPSI dinilai penting harapannya dengan langkah tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan hak-hak pekerja transportasi di DKI Jakarta dapat terlindungi secara adil dan berkelanjutan.” Tutup Pandu Aprianto.
Hingga saat ini, pihak dinas terkait masih berupaya mencari titik temu antara manajemen operator dan para pengemudi guna menghindari gangguan layanan publik di masa mendatang.













