Satusuaraexpress.co | Jakarta — Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi dua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL). SP3 tersebut dikeluarkan setelah keduanya mengunjungi rumah Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026).
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang memilih jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” tegas Iman.
Baca juga : Polda Metro Jaya Luncurkan 40 Unit ETLE Handheld Presisi untuk Penegakan Hukum Lalu Lintas Modern
Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi tersangka menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo (pakar telematika), Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Roy Suryo, yang termasuk klaster kedua, mengungkapkan dirinya bersama rekan-rekannya tetap akan menegakkan amanah yang diterima dari rakyat.
“Jadi kita harus membuktikan ya kepalsuan 99%,” ujarnya.
Roy juga menyampaikan bahwa Eggi Sudjana mengibaratkan kunjungan ke Solo sebagai pertemuan Musa dan Harun dengan Firaun.
“Nah, ini yang menarik. Kenapa ketemu dengan Firaun bisa terbit SP3? Itu makanya kami tertawa. Jadi tidak mungkin SP3 itu muncul tanpa ada sesuatu yang terjadi,” tuturnya.
Baca juga : Presiden Ke-7 Jokowi Terseret dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Menurut Roy, Eggi Sudjana masih berkomunikasi dengannya melalui WhatsApp dan menyampaikan pesan agar ia terus berjuang.
“Dan memberikan khusus ke saya, brother Roy ya gitu terus perjuangan, ya sudah, ya saya akan terus berjuang menegakkan makruf Nabi mungkar yang sudah kami dapatkan dari rakyat,” imbuhnya.
Roy juga menegaskan bahwa tidak ada permohonan maaf yang disampaikan Eggi saat bertemu Jokowi. Ia menyatakan adanya kekhawatiran terkait persidangan, mengingat pada sidang Cerita Lanjut Sidang (CLS) sebelumnya di Solo, Eggi tidak hadir dan alasan yang diberikan adalah ijazahnya masih disita Polda Metro Jaya.
“Kan aneh, rakyat nunggu-nunggu ini,” pungkasnya.













