SATUSUARAEXPRESS.CO | Jakarta – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Keputusan ini diambil menyusul peringatan dini mengenai cuaca ekstrem yang diprediksi akan melanda ibu kota dalam sepekan ke depan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Karena Cuaca Ekstrem. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Sekretaris Daerah serta laporan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta per tanggal 22 Januari 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik dari risiko bencana yang mungkin timbul akibat cuaca buruk.
“Satuan Pendidikan diminta untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama periode cuaca ekstrem ini berlangsung,” bunyi poin pertama dalam edaran yang ditandatangani hari ini.
Kebijakan belajar dari rumah ini berlaku mulai hari ini dan dijadwalkan akan berlangsung hingga 28 Januari 2026. Namun, durasi ini dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca di lapangan.
Warga sekolah dihimbau untuk tetap waspada dan memantau perkembangan cuaca melalui kanal resmi BMKG atau BPBD DKI Jakarta.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan aktivitas pendidikan tetap berjalan meskipun dilakukan secara daring, demi menghindari risiko perjalanan di tengah cuaca yang tidak menentu.













