Satusuaraexpress.co | Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) akan melaksanakan pengangkatan sebanyak 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tanggal 1 Februari 2026. Pengumuman ini disampaikan Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (20/1).
Menurut Dadan Hindayana, seluruh pekerja yang akan diangkat telah melalui proses rekrutmen dan tes sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku untuk PPPK. Pada tahap kedua seleksi yang telah dilakukan, sebanyak 32 ribu peserta telah melakukan pendaftaran dan mengikuti tes berbasis komputer.
Dari total jumlah yang akan diangkat, sebagian besar yaitu 31.250 orang melalui tahap seleksi formasi khusus. Mereka merupakan seluruh kepala SPPG yang telah mendapatkan pendidikan melalui program Sarjana Penggerak Pemerintah Indonesia. Sedangkan sisanya sebanyak 750 orang melalui formasi umum, yang terdiri dari 375 orang akuntan dan 375 orang tenaga gizi.
Proses seleksi tahap kedua telah melalui beberapa tahapan. Pengumuman kelulusan peserta dilakukan pada tanggal 12 hingga 13 Januari 2026, diikuti dengan tahap pengisian daftar riwayat hidup pada 14 hingga 23 Januari 2026. Selanjutnya, proses pengusulan Nomor Induk PPPK berlangsung pada 24 hingga 31 Januari 2026.
Baca juga : BGN Membantah Tuduhan Program MBG Menyerobot Anggaran Pendidikan Rp 335 Triliun
“Saat ini, para peserta sedang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan nomor induk tersebut, sehingga diperkirakan dapat resmi menjadi PPPK mulai 1 Februari 2026,” kata Dadan.
Setelah tahap kedua selesai, BGN berencana untuk membuka tahap ketiga dan keempat pengangkatan PPPK. Masing-masing gelombang akan mengangkat sebanyak 32.460 orang. BGN telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melaksanakan seleksi pada tahap berikutnya, yang akan dibuka secara umum ke masyarakat.
Sebelumnya, rekrutmen tahap pertama telah dilaksanakan pada tahun lalu, di mana sebanyak 2.080 pegawai telah diangkat dengan status PPPK mulai tanggal 1 Juli 2025.













