Pemkot Jakbar siapkan Rusunawa untuk relokasi 25 KK di Kalideres

IMG 20260112 WA0002
Walikota Jakarta Barat beserta jajaran meninjau warga Kelurahan Kamal dan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, yang akan direlokasi.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat tengah melakukan persiapan menyeluruh untuk relokasi 25 kepala keluarga (KK) dari Kelurahan Kamal dan Pegadungan, Kecamatan Kalideres. Dua lokasi rusunawa yang ditunjuk sebagai tempat tinggal baru adalah Rusunawa Tegal Alur dan Rusunawa Pesakih.

Persiapan ini diawali dengan kegiatan kerja bakti pembersihan yang dipimpin secara langsung oleh Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan hunian siap menjadi tempat tinggal yang layak bagi warga terdampak penertiban dan relokasi.

“Ada 21 KK yang akan direlokasi tempat tinggalnya, sehingga butuh kerja bakti persiapan unit Rusunawa sebagai tempat tinggal warga relokasi,” ujar Iin, Senin (12/1/2026).

Iin menyampaikan harapannya agar melalui kerja bakti tersebut, warga mendapatkan hunian yang layak dan nyaman. “Semoga warga yang direlokasi dapat tinggal layak dan betah di tempat barunya yang sedang kita persiapkan ini,” ucapnya.

Baca juga : Warga Mulai Tempati Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang, Kesiapan Listrik dan Personil Siaga PLN Diapresiasi

Selain itu, Iin juga memberikan pesan khusus kepada Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) serta jajaran terkait untuk memastikan semua persiapan dilakukan dengan baik. Hal tersebut meliputi pemeriksaan kelayakan tempat tinggal, ketersediaan pasokan air dan listrik, serta kelengkapan kebutuhan mendasar lainnya.

“Pada saya sudah titipkan pesan agar mempersiapkan unit rusun dengan baik, sehingga warga dapat dengan tenang tinggal di tempat barunya dan tidak berpikir kembali menempati lahan aset Pemprov lainnya,” tambahnya.

Seperti diketahui, Pemkot Jakarta Barat telah menginisiasi program relokasi untuk warga yang berada di atas lahan seluas 65 hektare milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di wilayah Kelurahan Kamal dan Pegadungan.

Wali Kota telah memerintahkan bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PLH) untuk menyusun laporan rinci yang mencakup tahap pra-pelaksanaan, hari pelaksanaan (H), serta tahap pasca-pelaksanaan relokasi.

“Kita tetapkan tanggal 17 Maret 2026 pelaksanaannya. Artinya, linimasa sejak sekarang hingga waktu tersebut harus jelas apa saja yang akan dilakukan,” jelas Iin.

Baca juga : Aturan Baru Menteri Keuangan Izinkan Bentuk DJP dan Isi Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Subdin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) telah menyediakan opsi relokasi ke rumah susun. “Ada rusun terdekat dan rusun alternatif jika kapasitas tidak mencukupi,” terangnya.

Iin juga menekankan agar Sudin PRKP memastikan kondisi seluruh unit rusunawa benar-benar siap pakai, termasuk kebersihan unit dari sampah maupun barang tertinggal yang mungkin ada.

“Selain unit, aspek lingkungan rusun juga harus diperhatikan, karena relokasi ini merupakan momentum penting yang akan dipublikasikan, sebagai tindak lanjut dari persoalan pengembalian fungsi lahan TPU dan pengamanan aset,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *