Satusuaraexpress.co | NTB — Dono Kasino Indro telah resmi menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) untuk menyelesaikan masa jabatan 2024-2029. Ia menggantikan Mahrup yang terlibat kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) periode 2021-2022.
Acara pengucapan sumpah janji PAW diadakan pada Senin (1/12/2025) dalam sidang paripurna DPRD Lombok Tengah. Dalam sambutannya, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mahrup atas dedikasinya yang telah diberikan kepada daerah, bangsa, dan negara. Selain itu, Pathul juga mengucapkan selamat kepada Dono Kasino Indro yang baru dilantik.
Dono Kasino Indro merupakan peraih suara terbanyak kedua dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Daerah Pemilihan (Dapil) Pujut-Praya Timur selama Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Menurut Pathul, kehadiran politikus PKS itu sangat ditunggu oleh warga Lombok Tengah untuk memberikan warna baru pada legislatif daerah.
Baca juga : Kantor Imigrasi Jakarta Utara Amankan 14 WNA Tiongkok yang Bekerja Ilegal di Proyek Pembangunan Mal
“Selamat atas dilantiknya Saudara Dono Kasino Indro. Kehadiran Saudara sangat ditunggu oleh masyarakat Lombok Tengah untuk memberikan warna pada legislatif ini,” ungkapnya, sebelum menambahkan ucapan selamat kembali.
Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan juga menyampaikan pandangan yang sama. Ia memberikan penghormatan dan terima kasih kepada Mahrup atas kerja kerasnya untuk kemajuan daerah, sekaligus menyambut kedatangan Dono Kasino Indro dengan harapan agar ia bisa bekerja untuk kemajuan Lombok Tengah.
Sebagai informasi, Mahrup menjadi terdakwa kasus korupsi KUR BSI bersama lima orang lainnya, termasuk rekan se-partainya Muhammad Sidik yang juga mantan anggota DPRD Lombok Tengah.
Kedua mantan anggota dewan itu terbukti melanggar dakwaan subsider berdasarkan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).













