Satusuaraexpress.co | Jakarta — Aparat gabungan Paspampres, TNI, dan Polri melakukan penindakan terhadap penerbangan drone ilegal di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Insiden ini terjadi menjelang kunjungan kenegaraan Yang Mulia Ratu Máxima dari Kerajaan Belanda.
Penindakan dilakukan pada pukul 18.40 hingga 19.00 WIB di depan Polsubsektor Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat. Petugas mengamankan seorang penerbang drone bernama Raihan Rahman, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran Yogyakarta, 2 Maret 2002, beralamat di Mantrijeron MJ 3/916, RT 049/013, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kronologi kejadian bermula pada pukul 18.40 WIB, ketika termonitor sebuah drone terbang di sekitar Bundaran HI. Iptu Aang Suryana, Kapolsubsektor Thamrin, segera memberikan himbauan melalui pengeras suara agar drone tersebut tidak diterbangkan di area tersebut.
Baca juga : Kampung Nelayan Merah Putih: Transformasi Ekonomi dari Desa
Karena himbauan tidak diindahkan, pada pukul 18.45 WIB, petugas melakukan penindakan dan mengamankan penerbang drone ke Polsubsektor Thamrin untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penghapusan seluruh foto serta video yang diambil, Raihan Rahman diperbolehkan pulang pada pukul 18.55 WIB.
Pada pukul 19.00 WIB, seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan situasi dinyatakan kondusif. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur pengamanan standar menjelang kedatangan tamu negara, guna memastikan keamanan dan ketertiban selama kunjungan berlangsung.













