Polisi Curi Mobil Anggota Mabes Polri Ditangkap Polisi

polisi curi mobil

Satusuaraexpress.co | Lampung — Kasus pencurian mobil yang melibatkan anggota aktif hingga mantan anggota Polri di sebuah hotel berbintang di Kota Bandar Lampung, kini merembet ke dugaan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan terkait pengungkapan kasus pencurian mobil milik seorang perwira pertama (Pama) Polri berinisial AKP FN.

“Terkait kasus ini, kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Hasilnya akan segera kami sampaikan,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay pada hari Rabu (29/10/2025).

Baca juga : Legalisasi Umrah Mandiri: Antara Kemudahan dan Kekhawatiran Pelaku Usaha

Indikasi pemalsuan dokumen kendaraan menguat setelah Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penggerebekan dan menangkap sembilan orang, di mana tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan.

Barang bukti yang ditemukan meliputi 47 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), 115 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 19 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil, 4 TNKB sepeda motor, serta beberapa lembar faktur nota palsu. Selain itu, ditemukan pula sejumlah stempel palsu instansi terkait yang diduga digunakan untuk memuluskan proses pemalsuan dokumen.

“Kami juga menemukan cairan bayclin yang digunakan untuk menghapus tulisan di BPKB, materai dan KTP palsu, hingga logam mulia palsu,” jelas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Baca juga : Jaring 7.256 Kendaraan Saat Operasi Lintas Jaya

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa barang bukti seperti BPKB, TNKB, dan STNK diperoleh oleh salah satu tersangka melalui platform marketplace. Namun, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan ini.

“Kami masih mendalami apakah dari kegiatan ini sudah ada yang berhasil, misalnya mereka ‘mengawinkan’ antara BPKB, STNK dengan kendaraan. Ini membutuhkan waktu, dan kami sedang berupaya mengembangkan ke arah sana,” tambahnya.

Dalam upaya pendalaman kasus pemalsuan dokumen ini, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus pencurian mobil milik AKP FN. Salah satu dari tujuh tersangka tersebut adalah anggota Polri aktif berinisial Aipda AG.

“Dari hasil gelar perkara, dari sembilan orang yang ditangkap, tujuh orang terlibat dalam kegiatan pencurian tersebut. Satu polisi aktif, tiga mantan anggota Polri, dan sisanya warga sipil,” tegas Kapolresta.

Dua pelaku lainnya yang tertangkap dipersangkakan atas kasus penyalahgunaan narkotika bersama dengan tujuh tersangka kasus pencurian.

“Sementara ini, pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHPidana. Namun, kami masih terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya pasal lain yang akan dikenakan,” pungkas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *