Satusuaraexpress.co | Jakarta – Serikat pekerja di Indonesia semakin gencar menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum 2026. Melalui aksi unjuk rasa besar-besaran yang dijadwalkan pada Kamis, 30 Oktober 2025, di pusat Kota Jakarta, buruh menuntut pemerintah untuk menetapkan Upah Minimum (UM) tahun 2026 dengan kenaikan antara 8,5% hingga 10,5%.
Putusan MK Jadi Landasan Utama Tuntutan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa serikat buruh (termasuk KSPI dan Partai Buruh) berpegangan kuat pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024 sebagai dasar hukum utama tuntutan kenaikan upah.
Said Iqbal menjelaskan, berdasarkan data makro dan formula yang mereka susun, kenaikan upah minimum yang sah secara hukum seharusnya berada di kisaran 8%. Perhitungan ini didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai berikut:
- Inflasi (Oktober 2024 – September 2025): 2,65%
- Pertumbuhan Ekonomi (PDB): 5,12%
- Indeks Tertentu: 1,0 – 1,4
Angka usulan 8,5% – 10,5% merupakan ruang negosiasi wajar yang diajukan buruh. Said Iqbal menyatakan bahwa aksi nasional ini merupakan tahap awal, dan akan diikuti dengan rencana mogok nasional yang tanggalnya masih akan ditentukan.
Meskipun fokus tuntutan adalah ekonomi dan hukum, aksi ini berpotensi menyebabkan gangguan signifikan di Ibu Kota. Massa buruh dijadwalkan berkumpul di JCC Senayan sejak pagi, dan melakukan long march menuju Gedung DPR/MPR RI pada pukul 10.30 WIB.
Korlantas Polri telah mengeluarkan imbauan keras terkait potensi kemacetan di area sekitar Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gerbang Pemuda. Kepolisian menginformasikan akan ada pengalihan arus sementara, terutama untuk akses menuju gerbang DPR/MPR RI.
Di sisi lain, Said Iqbal menjamin bahwa aksi tersebut akan berlangsung damai, tertib, konstitusional, dan bertanggung jawab. Ia juga memastikan bahwa aksi ini eksklusif hanya untuk anggota serikat buruh dan kaum buruh. Pihak kepolisian diperkirakan telah menyiapkan personel gabungan untuk mengawal jalannya unjuk rasa dan memastikan ketertiban serta keamanan masyarakat.
Warga Jakarta diimbau untuk menghindari kawasan JCC Senayan hingga DPR/MPR RI sepanjang hari Kamis, 30 Oktober 2025, dan memanfaatkan transportasi umum atau jalur alternatif untuk meminimalisir dampak kemacetan.
(Red)













