Presiden Prabowo Bajak Menaikan Gaji ASN, TNI-Polri sesuai Rencana Kerja Pemerintah 2025

Gaji ASN Naik

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Presiden Prabowo Subianto bakal menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara. Hal ini sebagai bagian dari pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Aturan itu telah ditandatangani dan diberlakukan sejak 30 Juni 2025.

Disebutkan bahwa kenaikan gaji akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh. Selain itu, kenaikan gaji juga akan diberlakukan kepada TNI/Polri hingga pejabat negara.

Baca juga : Pemprov DKI dan Kementerian PU Teken Nota Kesepakatan Sinergi Pengelolaan Sampah

“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” dikutip dari lampiran Perpres 79/2025.

Menurut informasi, rata-rata penyesuaian atau kenaikan gaji dari tahun-tahun sebelumnya sebesar delapan persen. Untuk presentase kenaikan kali ini belum diketahui besarannya, bisa jadi sama dan bisa jadi berbeda. Para abdi negara saat ini masih menunggu informasi resmi dari pemerintah.

Baca juga : Presiden Prabowo Pastikan IKN Menjadi Ibu Kota Politik di Tahun 2028

Sementara, PT Taspen (Persero), sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola dana pensiun ASN, memberikan klarifikasi atas isu yang tengah berkembang.

Melalui akun resmi Instagram @taspen, perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima surat edaran atau regulasi pelaksanaan terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.

“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis PT Taspen melalui akun Instagram resminya.

Meskipun Perpres 79/2025 mencantumkan program quick wins yang menyasar sektor ASN, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, serta personel TNI dan Polri, implementasi kebijakan tersebut masih belum dijadwalkan secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *