Presiden Prabowo Pastikan IKN Menjadi Ibu Kota Politik di Tahun 2028

IKN
IKN

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memastikan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi ibu kota politik pada tahun 2028. Ketetapan ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028…,” demikian yang tertulis dalam Perpres.

Dalam perpres tersebut, pemerintah menargetkan terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya, yakni luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare (ha): Persentase pembangunan gedung/ perkantoran mencapai 20 persen: Persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di mencapai 50 persen, Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar mencapai 50 persen: dan Indeks aksesibilitas dan konektvitas menjadi 0,74.

Baca juga : Berawal Dari Prakarya Murid PAUD di Solo Sunat Sunatan Utama, Eh Gunting Alat Vital Beneran Jadi Sunat Beneran

Selain itu, untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN, pemerintahan juga menargetkan sejumlah hal, antara lain jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN mencapai 1.700-4.100 orang, dan cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN mencapai 25 persen.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan M. Qodari menjelaskan maksud dari Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.

Ia mengatakan maksud dari Ibu Kota itu bukan berarti akan ada ibu Kota ekonomi atau ibu Kota lain yang membidangi urusan tertentu.

“Jadi gini sebetulnya bukan berarti akan ada ibu kota politik lalu ibu kota ekonomi, kan begitu kira-kira nanti ada ibu kota budaya, ibu kota lain-lain gitu. Enggak, enggak begitu maksudnya,” kata Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Baca juga : Calon Hakim Agung Jalani Tes Kelayakan dan Kepatutan, Dicecar Pertanyaan Terkait Restoratif dan Hukiman Mati Ferdy Sambo

Qodari menjelaskan yang dimaksud dengan ibu kota politik ialah kesiapan IKN jika nantinya difungsikan sebagai pusat pemerintahan.

Ia menyebut pada 2028 mendatang, IKN sebagai ibu kota politik artinya fasilitas tiga rumpun kekuasaan yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif ditargetkan telah siap sehingga bisa menjadi pusat pemerintahan.

“Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif DPR-nya enggak ada nanti ngomong sama siapa? rapat sama siapa? kira-kira begitu,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *