Satusuaraexpress.co | Jawa Tengah – Polda Jawa Tengah menetapkan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya sebagai tersangka kasus dugaan praktik prostitusi dan pornografi di tempat hiburan Mansion Executive Karaoke, Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa Bambang Raya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi dan pornografi di tempat hiburan Mansion Executive Karaoke, Semarang. Rencananya, Bambang akan menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
“Betul, minggu depan diperiksa sebagai tersangka,” kata Artanto, Minggu (8/6/2025).
Baca juga : Mulai Tahun 2026, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Komunikasi dan Uang Saku ASN
Penetapan tersangka ini sebelumnya juga disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio. Ia menjelaskan bahwa Bambang berperan sebagai pemilik yang turut menerima keuntungan dari aktivitas ilegal di tempat karaoke tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangka baru. Perannya ini sebagai pemilik yang ikut menerima hasil,” ujar Dwi.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan satu tersangka lain berinisial YS alias Mami U, yang diduga sebagai pengelola operasional tempat karaoke tersebut. YS ditahan karena dianggap berperan dalam mengatur jalannya aktivitas prostitusi dan hiburan dewasa.
Baca juga : BPS Temukan 1,9 Juta Keluarga Tak Layak Terima Bansos, Menteri Keuangan : Lima Insentif Sudah Disetujui
Menyikapi kasus tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada kadernya, Bambang Raya Saputra, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi dan pornografi di tempat hiburan Mansion Executive Karaoke, Semarang, Jawa Tengah.
“Tim hukum DPP Partai Hanura segera akan dipersiapkan untuk membela Pak Bambang,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Hanura Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Adil Supatra Akbar, dalam keterangan pers, Sabtu (7/6/2025).
Meski memberikan dukungan hukum, Hanura menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Adil menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
Baca juga : Tak Ingin Dikenang Sebagai Orang Kaya Saat Wafat, Pendiri Microsoft Sumbangkan 99 % Kekayaannya
“Kami juga akan mencermati proses hukum yang sedang berlangsung. Kami berharap publik tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Bambang Raya yang merupakan Ketua DPD Partai Hanura Jateng, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pengelola tempat karaoke, melainkan hanya pemilik gedung.
“Saya tidak tahu-menahu soal pornografi di Mansion. Saya bukan pengelola, hanya pemilik gedung dan semua izin sudah lengkap,” kata Bambang.
Bambang juga menyebut memiliki dokumen perjanjian tertulis yang menyatakan seluruh tanggung jawab operasional dipegang oleh pihak pengelola, bukan dirinya sebagai pemilik.
“Sesuai surat perjanjian, semua operasional jadi tanggung jawab pihak kedua (pengelola), bukan saya,” tegasnya.