Satusuaraexpress.co | NTT – Entah setan apa yang merusuki Aipda PS, anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Hingga ia tega melakukan pelecehan seksual kepada seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.
Terkait hal tersebut, Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesali membernarkan adanya pelanggaran tersebut. Aipda PS kini telah dipatsus selama 30 hari ke depan sembari menunggu proses selanjutnya.
“Iya benar, ada kasus pelecehan seksual yang dilakukan anggota Polsek Wewewa Selatan,” kata Harianto, Senin (9/6/2025).
Baca juga : Miliki Utang Rp 19,7 Miliar, Segini Harta Kekayaan Milik Deddy Corbuzier
Peristiwa berawal dari adanya laporan polisi terkait dugaan pemerkosaan yang dialami MML (25) ke Polsek Wewewa pada 1 Juni 2025.
“Keesokan harinya anggota ini yang jemput korban ini dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan tanpa sepengetahuan Kapolsek. Dibawa ke Polsek, anggota ini lakukan pelecehan seksual,” ujar Harianto.
Sesampai di Polsek, Aipda PS menyuruh korban MML untuk membuka celana lalu jarinya dimasukkan ke dalam alat vital korban dengan alasan sebagai bentuk pemeriksaan.
Baca juga : Gubernur Jawa Barat Resmi Majukan Jam Masuk Sekolah, PR Akan Dihapuskan
“Dan saat itu memang Polsek dalam keadaan sepi dan korban hanya ditemani oleh ibunya tapi dia (Aipda PS) memasukkan dalam salah satu ruangan sehingga hanya korban dan Aipda PS saja dalam ruangan tersebut,” jelasnya.
Usai peristiwa itu, Aipda PS disebut meminta MML untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun MML akhirnya memberanikan diri untuk bersuara di media sosial hingga menuai perhatian publik.













