Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usulkan Pemakzulan Gibran ke DPR RI

IMG 20241223 WA0001
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka cek kesiapan jelang Nataru.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Forum Purnawirawan Prajurit TNI nampaknya tidak main-main ingin melengserkan putra pertama Presiden ke tujuh Joko Widodo. Terbaru, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah bersurat ke DPR RI. Dimana surat itu berisi usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres). Surat itu diterima Sekretariat Jenderal DPR, pada Senin (2/6).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar membenarkan bahwa pihaknya menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Menurutnya, surat itu telah diteruskan ke Pimpinan DPR.

“Benar, kami sudah terima,” kata Indra kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Baca juga : KemenP2MI Cabut Sanksi, Tiga P3MI Kembali Bisa Tempatkan Pekerja Migran Indonesia

Indra menyampaikan, belum ada tanggapan dari Pimpinan DPR. Mengingat saat ini, para wakil rakyat di Parlemen tengah memasuki masa reses.

“Sekarang DPR ini sedang reses,” ucap Indra.

Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendukung MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga : KPU RI Pastikan 22 Wilayah Telah Melakukan PSU, Tiga Wilayah Akan PSU di Bulan Agustus

Alasan mereka mendorong pemakzulan Gibran sebagai Wapres, karena disebut telah melanggar pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan. Putra sulung Joko Widodo itu memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah atau cacat hukum. Karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara, yakni Anwar Usman, adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.

“Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” bunyi isi surat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *