Eks Anggota Korps Marinir TNI AL Kehilangan Status Kewarganegaraan RI Setelah Menjadi Tentara Rusia

996e14b1c254 780x470 1
Eks Anggota Korps Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan persoalan mengenai mantan anggota Korps Marinir TNI AL telah kehilangan status kewarganegaraan RI karena bergabung menjadi tentara Rusia dan ikut berperang.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan koordinasi mengenai kewarganegaraan Satria dengan Direktur Kewaganegaraan Republik Indonesia Kementerian Luar Negeri pada Rabu, (14/5/2025).

“Saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007,” ujar Supratman.

Baca juga : Utang Luar Negeri Indonesia Rp 7.126 Triliun, Naik 6,4 Persen

Ia mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow akan sesegera mungkin membuat laporan hilangnya kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara. Satria bergabung dengan tentara Rusia tanpa adanya izin Presiden dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.

Prosedur dan ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara Elektronik.

Baca juga : Pemusnahan Amunisi Tidak Layak Pakai Tewaskan 13 Orang, Empat Diantaranya Anggota TNI

TNI AL ini telah memberikan penjelasan mengenai video viral yang menyampaikan bahwa mantan prajurit Marinir diduga bergabung dengan militer Rusia. Mereka memberikan konfirmasi bahwa pria itu adalah Sersan Dua Satria Arta Kumbara dan telah diberhentikan dari dinas militer sejak 2023.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, mengonfirmasi bahwa Satria telah diberhentikan secara resmi dari jabatannya di Inspektorat Korps Marinir (Itkomar). Keputusan pemecatan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 melalui sidang in absentia, yaitu tanpa kehadiran terdakwa. Satria diketahui melakukan desersi dengan meninggalkan tugas militer tanpa izin sejak 13 Juni 2022.

Baca juga : PMI Jak-ut Beri Sembako Dan Selimut Ke Korban Kebakaran Pademangan Barat

“Putusan pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada yang bersangkutan, ditambah dengan sanksi pemecatan dari dinas militer,” ujar Laksma TNI Wira di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Kasus Satria menjadi perhatian publik setelah akun TikTok @zstorm689 mengunggah video yang menampilkan dirinya mengenakan dua seragam berbeda TNI AL dan militer Rusia.

Dalam salah satu video, pria tersebut tampak ikut serta dalam operasi militer bersama tentara Rusia, yang diduga berlangsung di wilayah konflik Ukraina. Akun yang sama juga mengunggah sejumlah foto dan cuplikan video lain yang menunjukkan Satria bersama pasukan Rusia, dilengkapi dengan kutipan serta pesan pribadi dari pembuat konten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *