Wanita Ini Kaget Diminta Bayar Denda Rp 15 Juta Setelah Kena Tilang 61 Kali

Cara Membuka Blokir Tilang ETLE 3298349701
Ilustrasi tilang ETLE

Satusuaraexpress.co| Jakarta – Sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan adanya seorang wanita yang kaget terkena tilang elektronik (ETLE) sebanyak 61 kali. Bahkan, ia harus membayar denda mencapai Rp15 juta.

Terkait hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelanggaran dilakukan oleh kendaraan tersebut sejak Mei 2024 silam.

Ojo menjelaskan, pengendara tersebut dapat mengetahui adanya pelanggaran dengan melakukan pengecekan secara langsung atau saat ingin membayar pajak kendaraan.

Baca juga : Peringatan Hari Buruh Internasional, Presiden KSPI Serahkan Enam Tuntutan

“Yang bersangkutan beralasan tidak menerima info tentang pelanggaran, baik dari surat konfirmasi atau notifikasi WA (mulai awal 2025). Yang bersangkutan tahu ada pelanggaran bisa dari pengecekan sendiri dengan booming-nya e-TLE atau dari Samsat saat mau bayar pajak STNK terblokir,” tutur Ojo.

Ojo juga menyampaikan perihal penyebab surat tilang yang tidak sampai ke rumah pengendara. Dia mengatakan hal itu bisa terjadi karena penulisan alamat tidak lengkap, pindah alamat, atau surat sampai ke alamat tapi tidak ada pihak yang menerima di rumah.

Dia juga mengatakan notifikasi WA tidak diterima juga karena beberapa faktor, antara lain pemilik saat registrasi kendaraan tidak mencantumkan nomor HP, menggunakan nomor HP orang lain, atau sembarang nomor HP.

Baca juga : Sakit Hati, Seorang Pria Bacok Istri dan Selingkuhannya Hingga Tewas

“Denda pelanggaran sebanyak 61 adalah sebuah konsekuensi atas pelanggaran yang telah dilakukan pengguna jalan. Masyarakat harus sadar betul tentang aturan berlalu lintas dan wajib menaati apa pun kondisinya apakah ada e-TLE atau tidak ada petugas, nilang manual atau tidak, pelanggaran tidak boleh dilakukan,” jelasnya.

Ojo menerangkan, ke depannya, petugas juga harus memaksimalkan pengiriman surat pelanggaran sampai ke alamat. Pemilik kendaraan juga diimbau menggunakan alamat yang benar dengan nomor HP yang sebenarnya.

“Pemilik kendaraan bisa lakukan check and re-check secara rutin apakah ada pelanggaran atau tidak melalui web resmi e-TLE PMJ, berusaha untuk berperilaku baik di jalan tidak melanggar aturan,” terangnya.

Ojo mengatakan masyarakat wajib mencantumkan nomor HP yang benar saat registrasi kendaraan untuk membantu notifikasi WA jika terjadi pelanggaran lalu lintas. Dia juga mengatakan jumlah pelanggaran yang dilakukan bukan berarti dikali jumlah denda sesuai pelanggaran.

Baca juga : Ilmuwan Universitas California Klaim Temukan Warna Baru Bernama “Olo”

“Pelanggaran sekian banyak bukan berarti dikali Rp 500 ribu atau Rp 250 ribu atau Rp 750 ribu sesuai jenis pelanggaran, bukan sebuah harga mati. Uang denda maksimal yang disetor ke BRI adalah uang titipan. Bisa diambil kembali setelah tanggal sidang, tapi tetap harus diselesaikan dulu tilangnya di Gakkum Pancoran,” jelasnya.

Dia mengatakan, setelah sidang pelanggaran tilang, jumlah denda tidak akan sebesar denda maksimal. Namun, kalau sudah telanjur membayar sebelum proses sidang, kelebihan bayar bisa diambil kembali dengan surat pengantar dari kejaksaan.

“Tilang akan dikirim ke kejaksaan (jangan bayar denda tilang dulu). Setelah putusan sidang berapa dendanya, silakan bayar dan tidak akan sebesar denda maksimal. Kalau sudah telanjur bayar denda maksimal, bisa diambil kembali kelebihannya dengan membawa surat pengantar dari kejaksaan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *