Satusuaraexpress.co | Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memecat Edy Meiyanto, guru besar Fakultas Farmasi, karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Keputusan ini diumumkan Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi, di Yogyakarta, pada Minggu (6/4).
Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil investigasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang berlangsung dari Agustus hingga Oktober 2024. Edy terbukti melakukan pelecehan dengan modus pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi di luar kampus.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Juli 2024 setelah adanya laporan ke Fakultas Farmasi. Sebanyak 13 saksi dan korban telah diperiksa dengan hasil Edy dinilai melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.
Baca juga : Imbas Kebijakan tarif Trump Rupiah Terpuruk, Sentuh Level Psikologis Rp 17.000 per Dolar AS
Sebagai langkah awal, Edy dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) demi melindungi korban dan menciptakan ruang aman di kampus. Namun, statusnya sebagai guru besar masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan, karena hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menanggapi kasus ini, Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mendorong agar Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) Edy dicabut atau diblacklist agar tidak bisa lagi mengajar di perguruan tinggi manapun.
Baca juga : Setelah Minyakita, Kini Muncul Praktik Kecurangan Oleh Pengusaha Beras
Ia mengecam keras tindakan Edy dan berharap pelaku dijatuhi hukuman berat untuk memberi efek jera dan mencegah kasus serupa di dunia pendidikan.













