Penumpang Gugat Grup Lion Air Rp 100 Karena Kerusakan Bagasi

112687 01023409042025 Daniel Hutasoit
Penumpang bernama Daniel Hutasoit.

Satusuaraexpress.co | Pekanbaru – Penumpang bernama Daniel Hutasoit menggugat maskapai Super Air Jet ke Pengadilan negeri Pekanbaru. Hal itu ia lakukan karena kecewa lantaran maskapai Grup Lion Air tersebut tidak bertanggung jawab atas kerusakan bagasi miliknya pada penerbangan dari Jakarta, 8 Maret 2025.

Daniel mengaku telah mengajukan komplain disertai bukti ke kontak center Lion Air Group karena baru menyadari adanya kerusakan pada koper keesokan harinya. Namun tanggapan pihak maskapai tidak memuaskan.

Oleh karenanya, Daniel mengajukan gugatan terkait maskapai melanggar hukum dan menghukum tergugat membayar kerugian Rp 100 serta biaya perkara.

Baca juga : Pengamanan Mudik 2025 Berjalan Lancar, Polres Jakbar Dapat Apresiasi Tokoh Pemuda

“Tanggapan dari komplain tersebut, salah satunya mereka bilang melaporkan permasalahan bagasi kepada petugas bagian barang kehilangan sebelum keluar dari area kedatangan. Yang intinya mereka tidak mau mengganti bagasi saya,” ujarnya.

la menyebut kerugian tidak bisa diukur dengan uang. Gugatan yang ia layangkan merupakan bentuk pembelajaran dalam memperjuangkan hak konsumen.

Daniel yang berprofesi sebagai advokat itu mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap maskapai tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terlihat dari SIPP (Sistem Informasi Penelurusan Perkara), gugatan tersebut teregister dengan No. 107/Pdt.G/2025/PN Pbr.

Baca juga : Bareskrim Polri Tegaskan Tidak Temukan Tidak Pasti Korupsi Dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Daniel menjelaskan gugatan terhadap maskapai milik Lion Air Group itu bermula saat ia terbang dari Jakarta menuju Pekanbaru menggunakan maskapai Super Air Jet pada Sabtu (8/3). Setibanya di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Daniel mengambil koper miliknya. Setelah itu, Daniel keluar dari bandara untuk melanjutkan perjalanan ke rumah saudaranya di Pekanbaru.

Keesokan harinya, Daniel baru menyadari koper miliknya mengalami kerusakan dalam kondisi pecah melengkung dengan panjang 14 cm ketika hendak mengeluarkan pakaian.

Daniel berkeyakinan ketika keluar dari bandara kedatangan sampai menuju rumah kakak kandungnya, bagasi tercatat miliknya tidak mengalami benturan keras ataupun terjatuh. Ia meyakini kerusakan Bagasi Tercatat miliknya terjadi pada saat berada dalam pengawasan Super Air Jet.

Baca juga : Memana! China Serang Balik, Patok Tarif Impor Produk AS 84 Persen

Daniel kemudian mengajukan komplain dengan mengirimkan serta melampirkan foto Bagasi Tercatat miliknya yang mengalami kerusakan kepada Super Air Jet untuk meminta pertanggungjawaban berupa bagasi yang baru. Namun, ia tidak mendapatkan ganti rugi.

“Kalau saja Super Air Jet mau mengganti Bagasi Tercatat saya, sesuai tuntutan pada saat saya mengajukan komplain, dipastikan gugatan itu tidak akan pernah terjadi,” kata Daniel.

Adapun dalam petitumnya, Daniel meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada maskapai untuk mengganti kerugian materiil dan membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp100 (seratus rupiah), serta biaya perkara.

Baca juga : Plafon Masjid Al Madinah Ambruk Timpa Jemaah yang Sedang Itikaf, Empat Orang Luka Luka

“Saya sudah kehilangan kesenangan hidup yang tidak bisa dinilai dan diperinci dengan sejumlah uang, akan tetapi saya harus menetapkan suatu angka, maka saya mencantumkan mata uang terkecil sebesar Rp100 (seratus rupiah),” katanya.

Sementara itu, Media Indonesia telah menghubungi pihak Super Air Jet, yakni Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro terkait gugatan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada respons atau tanggapan mengenai gugatan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *