Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat ke permukaan, kali ini menimpa PT PLN (Persero). Setelah skandal besar di PT Pertamina yang diduga merugikan negara hingga Rp 193 triliun, kini giliran PLN yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun. Kasus ini berpusat pada kegagalan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang mangkrak sejak 2016.
Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, mengonfirmasi bahwa penyelidikan atas kasus ini sedang berjalan. “Kami masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Arief dalam keterangannya pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Proyek PLTU 1 Kalbar seharusnya menjadi solusi bagi kebutuhan energi di wilayah tersebut. Namun, proyek yang dimulai pada 2008 ini justru terhenti di tengah jalan. Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat PLN Pusat terkait pengalihan proyek kepada pihak ketiga, yang tidak memenuhi kriteria, diduga menjadi penyebab utama kegagalan ini.
Proyek ini dimulai dengan lelang yang dimenangkan oleh Konsorsium BRN, meskipun ditemukan indikasi kelalaian administratif dan teknis. Pada 2011, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp 507 miliar ditandatangani, namun proyek malah dialihkan ke perusahaan asal Tiongkok, PT PI dan QJPSE, yang akhirnya menyebabkan stagnasi dan kerugian besar.
Selain kasus PLN, aparat penegak hukum juga tengah menyelidiki sejumlah skandal lainnya di BUMN. Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193 triliun, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara lebih dari Rp 190 miliar.
Dengan semakin banyaknya kasus yang terungkap, masyarakat berharap agar penyelidikan ini dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola di sektor BUMN dan menegakkan keadilan.
[]













