Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur, Brigjen Endar Priantoro Usung Jargon “Polisi ETAM”

brigjen endar priantoro resmi dilantik sebagai kapolda kalim
Brigadir Jenderal Endar Priantoro resmi dilantik menjadi Kapolda Kalimantan Timur. (Ist)

Satusuaraexpress.co | Kalimantan Timur – Brigadir Jenderal Endar Priantoro resmi dilantik menjadi Kapolda Kalimantan Timur. Pelantikan dilaksanakan pada Senin (24/3/2025) di Mapolda Kalimantan Timur, Jalan Syarifudin Yoes, Sepinggan, Balikpapan.

Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diangkat menjadi Kapolda Kalimantan Timur berdasarkan Surat Telegram nomor ST/488/III/KEP./2025 yang diterbitkan pada Kamis, 13 Maret 2025.

Usai dilantik menjadi Kapolda Kalimantan Timur, pria kelahiran Banyumas, 30 Juni 1973 akan mengusung jargon “Polisi ETAM” di wilayah Polda Kalimantan Timur.

Baca juga : Patrick Kluivert Sebut Lawan Bahrain Tidak Akan Mudah

“Saya akan mengusung jargon ETAM (Empati, Terampil, Akomodatif, Mulia) di wilayah Polda Kalimantan Timur,” ucap Brigjen Endar Priantoro, saat dihubungi awak media, Senin (24/3/2025).

Selama bertugas di Kalimantan Timur nantinya, lulusan Akademi Kepolisian 1994 itu akan mewujudkan sosok kepolisian yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Untuk kedepannya, saya akan mewujudkan wujud nyara kepolisian yang lebih dekat, profesional dan humanis dalam melayani masyarakat Kalimantan Timur,” ujar Brigjen Endar.

Baca juga : Kapendam II Sriwijaya Sebut Ada Pembagian Uang Antara Polsek dan Posramil Dalam Kasus Sabung Ayam

Selain itu, selama kepemimpinannya nanti, Brigjen Endar Priantoro siap mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kita dijajaran Polda Kaltim siap mendukung program pemerintah,” pungkas Endar.

IMG 20250324 WA0005 scaled

Profil Brigjen Endar Priantoro

Endar Priantoro adalah perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal atau Brigjen. Pria yang lahir pada 30 Juni 1973 di Banyumas, Jawa Tengah ini merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Setelah lulus dari Akpol, dia malang melintang di berbagai jabatan di kepolisian.

Pada 2011, Endar pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Muda Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Dia lalu dipercaya menjadi Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Setahun kemudian, dia diangkat menjadi Kapolres Kapolres Bangkalan dan Kapolres Probolinggo pada 2013.

Baca juga : Sempat Diberhentikan, Sandi Butar Butar Kini Kembali Bertugas Sebagai Damkar

Setelah beberapa tahun bertugas di Kepolisian Daerah, pada 2017 Endar ditarik Bareskrim Polri untuk menjadi Kasubdit IV Dittipkor Bareskrim. Kemudian pada 2019, dia ditunjuk sebagai Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri, yang menjadi jabatan terakhirnya sebelum berkantor di KPK.

Kala itu sebetulnya ada 17 pendaftar untuk posisi Direktur Penyelidikan KPK. Mereka berasal dari Kejaksaan Agung, KPK, Polri, dan instansi lain. Kemudian dari empat nama tersisa, pimpinan KPK sepakat memilih Endar. Ia pun dilantik pada 14 April 2020 bersama Deputi Penindakan Brigadir Jenderal Karyoto yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Polemik sempat terjadi di lingkungan internal KPK atas penunjukan Endar. Musababnya, selama ini posisi Direktur Penyelidikan biasanya diisi oleh figur dengan latar belakan auditor sebagai penyeimbang kekuasaan. “Sekarang semua lini strategis diisi polisi,” kata salah seorang mantan penegak hukum di KPK.

Baca juga : Kantor Tempo Diteror Paket Tanpa Identitas Pengirim Berisi Kepala Babi

Selama bekerja di KPK, Endar pernah beberapa kali menangani kasus besar di lembaga antirasuah itu. Misalnya kasus dugaan korupsi Formula E yang menjerat mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Dalam menangani kasus itu, Endar menilai tidak ada cukup bukti untuk melanjutkannya ke tahap penyidikan.

Penolakan penanganan kasus tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan laporan Majalah Tempo pada 15 Desember tahun lalu, sejumlah penegak hukum mengatakan kepada Tempo bahwa Endar ngotot agar penanganan kasus dugaan suap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu, Edward Omar Sharif Hiariej dicegah. Kendati demikian, kepada Tempo, Endar mengatakan dia tak pernah berkomentar soal kasus ini.

Selain perkara di Jakarta, Endar juga menangani kasus suap proyek pemerintah yang dilakukan oleh mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Pada saat rapat tingkat Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk membahas penetapan tersangka terhadap Sahbirin, Endar disebut pasang badan menolak penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk paman pengusaha batu bara terkenal Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu.

Baca juga : Kepedulian Plt Walikota Jaktim, Menolong Anis Hingga Ajal Menjemput

Endar pernah dibebaskan sementara dari tugas karena harus mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Dia mengikuti program itu bersama lima pegawai KPK lain sampai 10 Oktober 2023.

Sebagai Direktur Penyelidikan, Endar juga sempat dinonaktifkan oleh Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri. Meskipun begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kukuh untuk memperpanjang berkas penugasan Endar Priantoro di KPK. Surat perpanjangan itu dikirimkan sebanyak dua kali oleh Listyo kepada pimpinan KPK dalam periode waktu yang berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *