Satusuaraexpress.co | Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memberikan tanggapan terkait pengangkatan sejumlah staf khusus (stafsus) menteri di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah. Menurut Rini, pengangkatan stafsus tersebut sesuai dengan aturan yang ada dan diperbolehkan dalam struktur organisasi pemerintahan.
Rini menjelaskan, meskipun kebijakan efisiensi anggaran tengah diterapkan, pengangkatan stafsus bukanlah hal yang melanggar aturan. “Secara aturan, pengangkatan stafsus menteri itu diperbolehkan. Itu memang sudah diatur dalam peraturan presiden. Jadi, kalau ada pengangkatan stafsus, itu karena memang sudah diatur dalam struktur organisasi dan mungkin baru sempat dilaksanakan,” ujar Rini usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Ia menambahkan, pengangkatan stafsus yang baru dilakukan tersebut mungkin terlambat, tetapi tetap sesuai dengan peraturan yang ada. “Mungkin mereka terlambat mengangkatnya, tapi sudah diatur sedemikian rupa,” tambah Rini.
Salah satu pengangkatan stafsus yang baru-baru ini mencuri perhatian adalah pelantikan selebritas Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, yang bertugas memperkuat komunikasi publik di Kementerian Pertahanan. Pengangkatan Deddy, yang dilakukan di tengah perbincangan soal efisiensi anggaran, menjadi sorotan publik karena dinilai berbarengan dengan kebijakan Presiden Prabowo untuk menghemat anggaran negara.
Sebelum Deddy Corbuzier, ada juga selebritas lain yang dilantik sebagai stafsus menteri, seperti Raline Shah, yang dilantik pada 5 Februari 2025 sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital. Selain itu, musisi Yovie Widianto juga dilantik sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif pada Januari 2025.
Pengangkatan beberapa tokoh publik ini menjadi sorotan, mengingat pada awal tahun 2025, Presiden Prabowo telah mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran negara yang mengarah pada penghematan belanja APBN 2025 sebesar Rp 306,7 triliun. Efisiensi anggaran ini mencakup belanja operasional dan non-operasional di seluruh kementerian dan lembaga negara.
Meski demikian, Rini Widyantini menegaskan bahwa pengangkatan stafsus merupakan bagian dari struktur organisasi yang diatur dalam peraturan presiden dan bukan bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan. Pemerintah tetap mengatur segala hal terkait pengangkatan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
[]













