Menkes Wacanakan Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026, Masyarakat Makin Terbebani

bpjs kesehatan 0
Ilustrasi

Satusuaraexpress.co | JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap pemerintah sedang mengkaji rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.

Rencana ini ia sebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, namun besaran kenaikan masih perlu dihitung bersama dengan pihak BPJS Kesehatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Kemenkes.

Budi mengatakan keuangan BPJS Kesehatan tahun 2025 masih mampu untuk membiayai layanan kesehatan masyarakat Indonesia tanpa kenaikan iuran. Namun untuk tahun 2026, diperlukan adanya penyesuaian iuran.

Baca juga : Kurniawan Dwi Yulianto serta Zulkifli Syukur Ikuti Seleksi Untuk Jadi Asisten Pelatih Patrick Kluivert

“BPJS saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo), kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) di tarifnya,” kata Budi.

Sayangnya, Budi belum bisa membocorkan perihal besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau tapi udah dikasih waktunya nanti aku sama bu Ani (Menteri Keuangan,” katanya.

Baca juga : Taruna Akpol yang Cekoki Pramugari Agar Keguguran Kini Dicopot dari Jabatannya

Dalam kesempatan ini, Menkes menegaskan kenaikan tarif ini tidak berhubungan dengan rencana Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem KRIS yang menggantikan pembagian kelas 1,2, dan 3 masih dievaluasi hingga 30 Juni 2025.

“Nggak ada hubungan sama KRIS,” tegasnya.

Lantas berapa besaran iuran per Februari 2025?

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan:

Peserta penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Adapun, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.

Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca juga : Cegah 7 CMPI Non Prosedural ke Oman-Qatar, Menteri Karding Bakal Masifkan Edukasi Kerja di Luar Negeri Secara Prosedural

Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) berlaku iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan sebesar:

a. Kelas III: Rp42.000 per bulan, dengan rincian Rp35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah sebagai subsidi.
b. Kelas II: Rp100.000 per bulan.
c. Kelas I: Rp150.000 per bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *