Helena Lim, Tersangka Kasus Korupsi Tata Niagavm Timah Divonis 10 Tahun Penjara

Harvey Moeis dan Helena Lim
Tersangka Helena Lim (kiri).

Satusuaraexpress.co | JAKARTA – Selain Harvey Moeis, pada hari yang sama, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menggelar sidang banding bagi beberapa terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Mereka adalah Helena Lim, pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Utama PT Timah Tbk, serta Suparta dan Reza Andriansyah, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Usaha di PT Refined Bangka Tin (RBT).

Vonis crazy rich PIK sekaligus pengusaha money changer, Helena Lim juga diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Helena dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan timah secara bersama-sama dan tindak pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Baca juga : Menpan RB Rini Widyantini Menanggapi Pengangkatan Stafsus Menteri di Tengah Efisiensi Anggaran

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Susilo, Kamis (13/2/2025).

Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta subsider 5 tahun penjara.

Menanggapi putusan yang lebih berat ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyambut baik langkah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga : Vonis Harvey Moeis, Tersangka Kasus Timah Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Ia menegaskan bahwa negara harus bersikap tegas terhadap korupsi, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam.

“Putusan PT DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara serta menaikkan uang pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar semakin menegaskan bahwa negara tidak boleh memberi toleransi terhadap kejahatan korupsi, khususnya dalam sektor sumber daya alam,” kata Rano.

Ia juga mengapresiasi sikap tegas majelis hakim dalam memutus perkara ini. Menurutnya, keputusan ini tidak hanya menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum, tetapi juga menjadi sinyal bahwa kepentingan negara diutamakan.

Baca juga : Dinas Bina Marga Provinsi DKI Tata Empat Trotoar Berkonsep Jalan Lengkap

“Kami mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah bersikap tegas dan objektif dalam memutus perkara ini.

Putusan ini tidak hanya menunjukkan keberanian dalam penegakan hukum, tapi juga memperkuat pesan bahwa sistem peradilan tetap berdiri di atas prinsip keadilan dan kepentingan negara,” ungkapnya.

Selain itu, Rano menyoroti peningkatan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis. Menurutnya, negara harus memastikan bahwa aset yang diperoleh secara tidak sah dikembalikan ke kas negara.

Baca juga : Polri, Kejaksaan Agung serta KPK Turut Terkena Efisiensi Anggaran

“Majelis hakim telah menegaskan bahwa Harvey Moeis memperkaya diri sendiri sebesar Rp 420 miliar yang merupakan bukti konkret bahwa korupsi ini tidak hanya merugikan negara dalam skala besar, tetapi juga menunjukkan adanya penguasaan aset ilegal yang harus dikembalikan ke kas negara,” kata politisi PKB ini.

Ia menambahkan bahwa negara tidak boleh berhenti hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh aset hasil korupsi benar-benar dipulihkan.

“Peningkatan jumlah uang pengganti menjadi Rp 420 miliar adalah langkah yang tepat karena negara tidak boleh berhenti hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi harus memastikan bahwa aset yang diperoleh secara melawan hukum dapat dipulihkan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *