Sempat Disekap dan Disiksa di Myanmar, Mantan Anggota DPRD Indramayu Akhirnya Bebas

678a21e1dd92d
Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu, Jawa Barat, yang menjadi korban kasus perdagangan manusia di Myanmar akhirnya bebas.

Satusuaraexpress.co | JAWA BARAT – Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu, Jawa Barat, yang menjadi korban kasus perdagangan manusia di Myanmar akhirnya bebas. Selama di sana, Robiin dan 8 WNI lainnya disekap, disiksa, hingga dipaksa melakukan penipuan online.

Kabar gembira ini disampaikan oleh Muhammad Solihin, temannya yang juga mantan anggota DPRD Indramayu. Solihin menjelaskan bahwa Robiin dan delapan WNI lainnya yang mengalami nasib serupa berhasil diselamatkan oleh tentara Thailand.

Saat ini, Robiin dan rekannya tengah menjalani proses verifikasi pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di Thailand, yang merupakan syarat untuk dipulangkan ke Indonesia dalam waktu dekat.

Baca juga : 5 Jam Diperiksa, Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Istri Robiin, Yuli Yasmi, mengungkapkan rasa syukurnya atas kebebasan suaminya. Ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, termasuk Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta para rekan Robiin dari DPRD Indramayu.

Sebelumnya, Robiin berangkat ke Myanmar pada September 2023 setelah tertarik dengan lowongan kerja di Facebook. Iklan tersebut menawarkan pekerjaan sebagai admin HRD di sebuah pabrik tekstil di Thailand dengan gaji yang menggiurkan.

Namun, setelah tiba di luar negeri, ia malah diselundupkan ke Myanmar dan dipaksa melakukan penipuan online.

Baca juga : BP3MI Riau Gagalkan Keberangkatan CPMI yang Diduga Akan Bekerja Sebagai Admin Judi Online di Kamboja

Dalam sebuah video yang beredar, Robiin mengungkapkan bahwa jika ia gagal memenuhi target, ia akan dihukum, seperti disetrum dan dipukul dengan balok kayu. Bahkan, jika ketahuan mengantuk, ia akan dipukul dengan pentungan oleh petugas keamanan di sana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *