5 Jam Diperiksa, Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Vadel Badjideh cfrguyi
Vadel Badjideh ditetapkan menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi yang dilayangkan Nikita Mirzani.

Satusuaraexpress.co | JAKARTA – Vadel Badjideh ditetapkan menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi yang dilayangkan Nikita Mirzani terkait putrinya, Laura Meizani atau Lolly (17). Vadel langsung ditahan 20 hari ke depan.

Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution mengatakan keputusan tersebut datang setelah Vadel menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi selama 5 jam dan dicecar 53 pertanyaan, Kamis (13/2).

Kemudian, pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dari rangkaian tersebut, kepolisian telah mengumpulkan barang bukti beserta visum sehingga bisa menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga : Penampakan Langka, Ikan Anglerfish Tertangkap Kamera Peneliti Hiu di Perairan Tenerife

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Lolly akhirnya memberikan pengakuan atau mengubah keterangannya kepada polisi.

Razman menyebut, anak Nikita Mirzani tiba-tiba mengubah keterangannya terkait tuduhan terhadap Vadel yang melakukan persetubuhan dan meminta aborsi.

Hal ini yang diduga membuat Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Nikita Mirzani Terseret Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, Korban Rugi Rp 4 Miliar

“Nah LM memberikan keterangan yang berbeda, terus saya mau buat apa? Karena itu anak di bawah umur dan saya tidak tahu,” kata Razman.

Vadel kini disangkakan pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1UU Perlindungan anak, yaitu tentang persetubuhan anak yang di bawah umur dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi di Mapolres Jaksel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *