Puluhan Ribu Narapidana Kasus Narkoba Akan Dilatih Militer untuk Diterjunkan Dalam Proyek Raksasa Pemerintah

IMG 20250127 WA0000
Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mempersiapkan program Komponen Cadangan (Komcad) untuk terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berpotensi menerima amnesti atau pengampunan.

Menurut Yusril, banyak di antara mereka berada dalam usia produktif, dan proses pemberian amnesti akan melalui beberapa tahapan, termasuk rehabilitasi.

“Lebih baik kita rehabilitasi saja, tapi kan pak Prabowo sudah punya program untuk masuk ke Komcad, dilatih militer, kemudian diterjunkan ke masyarakat dalam proyek-proyek raksasa yang sedang dikerjakan pemerintah seperti pembukaan lahan pertanian di Kalimantan dan Papua,” ungkap Yusril, Senin (27/1/2025).

Baca juga : IPW Desak Propam Mabes Polri Periksa Eks Kasat Reskrim Polrestro Jaksel Dugaan Pemerasan Senilai Rp 20 Miliar

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, disebut Yusril saat ini sedang mendata 44.000 narapidana yang kemungkinan memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti. Kelompok yang diprioritaskan meliputi narapidana kasus politik, pelanggaran UU ITE, warga binaan dengan penyakit kronis, gangguan jiwa, pengidap HIV/AIDS yang membutuhkan perawatan khusus, serta pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

Yusril mengatakan pemerintah khawatir apabila amnesti langsung diberikan, mereka akan meresahkan masyarakat. Kondisi tersebut bisa jadi ‘bumerang’ bagi pemerintah.

“Tidak bisa segera di-amnesti juga. Kalau segera di-amnesti nanti orangnya keluar LP dan meresahkan masyarakat, nanti pemerintah juga yang disalahkan. Jadi, karena itu harus siap pendanaannya dan harus siap juga untuk menampung mereka dalam proses rehab,” imbuhnya.

Baca juga : Mencuat Lagi Moge Masuk Tol untuk Menambah Pemasukan Negara Pengamat : Perlu Kajian

Yusril menambahkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas masih mendata 44.000 narapidana yang bisa mendapat amnesti.

Adapun mereka yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.

“Mudah-mudahan enggak terlalu lama amnesti itu dapat dilakukan,” ucap Yusril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *