Carut Marutnya Hukum di Indonesia, Rugikan Negara Rp 2 Juta Petani Terancam 5 Tahun Penjara, Koruptor Rugikan Negara Ratusan Triliun Hanya 6,5 Tahun

IMG 20250119 WA0009
Seorang petani terancam 5 tahun penjara setelah mencuri kayu.

Satusuaraexpress.co | Yogyakarta – Seorang petani di Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul berinisial M (44) terancam hukuman 5 tahun penjara karena mencuri lima potong kayu sono brith di Hutan Paliyan yang merupakan kawasan konservasi milik pemerintah. Alasannya adalah karena terdesak urusan perut, sehingga membuatnya terpaksa mencuri kayu-kayu tersebut.

M mencuri kayu pada 25 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. la kepergok oleh petugas patroli kehutanan saat membawa 5 potong kayu. Kerugian negara akibat aksi M adalah Rp 2 juta.

“Kerugian negara dengan dasar laporan kerusakan hutan, sejumlah kurang lebih Rp 2 juta, angka pastinya saya tidak begitu hafal tepat,” jelas Gandris, polisi hutan yang menangkap pelaku.

Baca juga : Berhasil Kelabui Bank, Pasutri di Jember Dapat Pinjaman Rp 750 Juta

M mengaku baru sekali mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Diketahui sudah ada upaya melakukan restorative justice agar M tidak dipenjara. Namun Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak pengajuan tersebut dengan alasan telah melakukan pendekatan persuasif sebelumnya, namun tidak efektif dalam mencegah pencurian kayu. Pihak berwajib berharap proses hukum akan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” kata Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Seret Nama Joko Widodo

Kapolsek Paliyan AKP Ismanto mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Adanya kasus tersebut, banyak warganet yang berkomentar di media sosial. Beberapa dari warganet kompak menyoroti kasus Harvey Moeis yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Baca juga : Dikira Scamming, Anggota DPR RI Uya Kuya Langsung Minta Maaf dan Hapus Video

“Ini hukum Indonesia bagaimana? Yang menyebabkan kerugian negara sampai triliun seperti kasus Harvey Moeis divonis 6 tahun, lah ini pencuri kayu yang merugikan Rp2 juta dihukum 5 tahun, gak ngerti lagi,” tulis warganet dalam komentar unggahan tersebut.

“Trus yg bikin rugi negara Rp300 triliun gimana pak? Apa kayu lebih mahal dari timah? Tidak adil,” timpal warganet lainnya.

Sebagai tambahan informasi, pihak berwajib berharap proses hukum ini akan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Namun, banyak warganet mengingat akan pentingnya menyeimbangkan penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *