Polda Lampung Dinilai Lamban Tangani Kasus Pelecehan Anak Yatim

Korban di lecehkan setiap berangkat sekolah

IMG 20241210 WA0005
Terlpor kasus pelecehan seksual terhadap anak tiri.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kasus pelecehan terhadap anak Yatim terjadi di Jl Kopi Raya GG Kopi Dusun 5b, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Adalah AZ (12), menjadi korban pelecehan oleh ayah tirinya berinisial NUR (44).

Pelaku melakukan aksi bejadnya saat mengantar sekolah korban. Ketagihan, pelaku pun berulang kali melakukan aksi serupa sampai korban enggan diantar ayah tirinya itu berangkat sekolah. Ibu korban berinisial NA, yang mengetahui perbuatan suaminya pun kesal dan segera melapor ke Polda Lampung. Namun, pihak Polda Lampung tidak langsung menerima laporan tersebut dengan alasan Polwan yang bertugas sudah tidak ada atau pulang.

Oleh anggota di Polda, NA disarankan untuk kembali lagi esok hari. Dengan penuh hadapan, NA bersama putrinya pun datang kembali ke Polda Lampung. Namun, anggota kembali menyampaikan bahwa polwan sedang tidak ada. Kemudian NA disarankan untuk mendatangi UPTD perlindungan anak agar mendapatkan pendampingan. Setelah dari UPTD, NA kembali lagi Polda. Oleh petugas, NA kembali disarankan untuk melakukan visum.

Baca : Seminar Puslitbang Polri, Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun Sebut Peran Media Krusial untuk DPO dan DPB

Bingung belum ada kejelasan, NA pun menghubungi Umar Abdul Aziz, kerabatnya yang berada di Jakarta. Mendengar cerita NA, Umar pun kecewa dengan pelayanan yang berikan oleh Polda Lampung. Tanpa berpikir panjang Umar yang merupakan Tokoh Pemuda Jakarta Barat segera menghubungi rekannya yang berada di Mabes Polri.

Umar menilai respon serta pelayanan Polda Lampung sangat mengecewakan. Dimana, ketika ada warga yang hendak melapor justru di ping pong. “Saya sangat tidak empati dengan sikap Polda Lampung yang awalnya tidak memberikan respon terhadap laporan korban pelecehan. Polisi hanya mengarahkan untuk visum namun tidak memberikan sebuah rekomendasi, ” kata Umar.

Umar mengaku, korban merupakan anak angkatnya yang ia bantu sejak dalam kandungan. Ia pun menceritakan bahwa korban merupakan anak yatim, dimana ayahnya meninggal saat sedang bekerja. Sejak itu, ia kerap membantu ekonomi korban dan ibunya.

“Mengetahui respon Polda Lampung, saya berkoordinasi dengan teman-teman saya yang kebetulan bertugas di Mabes, saya tidak bisa sebutkan nama dan pangkat. Setelah itu barulah Polda Lampung bergerak begitu cepat, ” terangnya.

Baca : Polsek Kembangan Ajarkan Empati dan Kepedulian Para Siswa Latja SPN Lido

Melihat hal tersebut, Umar menilai harus ada evaluasi oleh Kapolri. “Karena semua masyarakat dan bangsa warga negara Indonesia sama kedudukannya di dalam hukum. Saya berharap KPAI dapat turun tangan dan Polda Lampung lebih cepat menuntaskan kasus permasalahan ini karena data pelaku sudah lengkap, ” ujarnya.

Terpisah, NA menceritakan awal mula perlakuan suaminya terhadap anaknya. Dimana pada tanggal 26 November 2024, adik korban menyampaikan bahwa kakaknya tidak mau berangkat sekolah diantar oleh ayahnya. Korban mengatakan kepada adiknya bahwa ia kerap di raba-raba serta di cium oleh ayahnya saat berangkat sekolah.

“Setelah mendengar cerita itu saya langsung masuk ke kamar untuk memastikan. Ternyata benar, anak saya dilecehkan, ” kata NA.

Saat itu, NA mangira putrinya hanya dilecehkan satu kali sehingga ia mendatangi Polda Lampung untuk mengurus surat guna keperluan kelengkapan cerai. Pada saat itu juga, NA langsung mengusir pelaku yang merupakan ayah sambung korban dari rumah.

Baca : “AKP Ferdo SIK, Sosok Cepat Tanggap Polres Lampung Selatan dalam terlibat Kasus Kekerasan Seksual Anak”

Meski sempat di ping pong, NA akhirnya berhasil mendapat Surat Laporan dari Polda Metro setelah desakan dari Mabes Polri. Kini NA mengatongi Laporan Polisi Nomor : LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. Pelaku terancam Pasal 76D UU 35/2014 Juncto Pasal 82 tentang Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam surat laporan tersebut, tercatat bahwa pelaku sudah melakukan pelecehan berulang kali. Pelaku pertama kali melecehkan korban pada Rabu 02 Oktober 2024, di dalam mobil di depan Halte Kampus Itera jam 06.40 pagi. Korban anak di urut di bagian dadanya pada saat mau diantar ke sekolah oleh pelaku.

Kemudian, di hari berikutnya pada Kamis 3 Oktober 2024 di dalam mobil depan Embung A Itera sekira pukul 05.40 pagi, korban kembali di raba-raba dada dan pahanya oleh pelaku saat hendak mengantar ke sekolah.

Kejadian tersebut berulang kembali pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024, dimana mobil berhenti depan warteg dekat sekolah. Pelaku membuka kancing baju korban kemudian meraba, meremas di bagian dadanya sambil berkata agar peredaran darah korban lancar. Disaat bersamaan, pelaku mengemut dan menggigit jempol korban.

Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 terlapor kembali meraba dan meremas dada, mencium pipi dan meraba kemaluan korban serta korban di suruh memegang kemaluan terlapor. Hingga pada tanggal 25 November 2024, saat pulang sekolah sekira pukul 10.10 pagi pelaku memeluk, meraba dada, meremas pantat, mencium bibir, menjilat bibir dan menjilat dada serta kemaluan korban dan raba raba dengan menggunakan jari terlapor. Hasil visum terbukti bahwa alat kelamin dan anus korban mengalami robek.

Tidak hanya itu, korban juga di suruh menjilat dada terlapor dan korban di suruh oleh terlapor memegang kemaluan terlapor kemudian badan korban di tindih oleh terlapor serta terlapor menjilati telinga korban. Pelaku juga sering mengancam korban supaya kejadian tersebut tidak menceritakan ke ibunya dan kepada siapapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *