Jakarta, Satusuaraexpress.co – Bocah berinisial A (15) telah melakukan pencabulan kepada sembilan anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Diketahui sembilan anak tersebut terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan. Pelaku melakukan aksi bejatnya selama dua tahun sejak 2019-2021.
“Kesembilan korban itu terdiri dari teman hingga masih memiliki hubungan keluarga.” tulis keterangan resmi Polres Jakarta Barat, dikutip Satusuaraexpress.co, Kamis (23/12/2021).
Pelaku menggunakan berbagai macam cara untuk melakukan pencabulan kepada korban, mulai dari saat bermain, dengan bujukan hingga menggunakan ancaman.
Korban berinisial MAA (11) dan SBAR (11) dilecehkan oleh A ketika kedua korban tersebut diajak pelaku untuk bermain gulat.
“Tersangka mengajak korban MAA dan SBAR bermain Smackdown kemudian pelaku mulai melakukan pencabulan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo dalam keterangan tertulis pada Rabu (22/12/2021).
Sementara itu, aksi lainnya dilakukan pelaku dengan cara mengancam akan memukuli korban.
“Pengancaman itu misalnya dia bermain di empang, mandi-mandi dan berenang, terus dia mengajak kegiatan pencabulan temannya. Kalau tidak mau, contohnya nanti ‘gue bogem lu’ seperti itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Rabu (22/12/2021).
Pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Djati untuk menjalani visum.
“Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan,” ungkap Kombes Zulpan.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76e Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.













