Sejumlah Karyawan di Ceper Mogok Kerja Tuntut Tunggakan THR

WhatsApp Image 2020 12 29 at 17.42.39

“Bulan Mei, manajemen sudah membayar THR sebesar 60 persen dan sisa pembayaran 40 persen katanya dibayarkan Desember 2020. Ternyata, sampai sekarang tak kunjung dilunasi. Terjadilah sekarang ini mogok kerja. Besarnya THR setara dengan upah minimal kabupaten (UMK), kurang lebih Rp1,9 juta. Sekarang ini, masih berlangsung pertemuan antara perwakilan karyawan dengan manajemen,” kata salah seorang karyawan yang enggan sebutkan namanya, saat ditemui di lokasi pabrik.

Salah seorang perwakilan karyawan yang bertemu dengan manajemen, Sumiyati, mengaku belum tahu pasti kapan sisa THR dilunasi. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pihak perusahaan baru sebatas menyatakan janji.

Sementara itu, Perwakilan HRD PT Panen Mas Jogja, Eka Kusumawati, mengataan perusahaannya dalam kondisi tak ideal lantaran adanya pandemi Covid-19. Awalnya perusahaan berencana tidak memberikan THR, namun akhirnya tetap diberikan.

“Saat itu, kondisi pabrik low order. Awalnya hampir tak ada THR, tapi akhirnya tetap diberikan. Pembayaran 40 persen itu maksimal berlangsung Desember 2020 apabila kondisi pabrik memungkinkan. Dalam dua bulan ini, pabrik memang sudah grow up. Ada harapan, kami berikan tambahan namun waktunya belum bisa ditentukan,” katanya.

Hal senada dijelaskan Direktur PT Panen Mas Jogja, Indra Waskito, saat berbicara di hadapan karyawan melalui pengeras suara.

“THR ditambah, tapi saya tak bisa janji kapan dan berapanya. Tergantung situasi keuangan,” tutupnya. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *