Satusuaraexpress.co | Jakarta — Banyak yang tidak mengetahui bagaimana para pelaku tindak kejahatan serta musuh negara mengawali hidupnya di balik jeruji besi. Tim Satusuaraexpress menggali informasi dari eks narapida kasus Narkoba terkait kehidupannya selama menjalani hukuman.
Sebut saja Yadi. Warga berdomisili di Jakarta Barat saat ini hanya bisa menyesali hidupnya. Lantaran, tersandung kasus Narkoba, ia tidak hanya kehilangan pekerjaannya melainkan keluarga tercintanya. Setelah bebas dari hukuman, ia kini harus menjalani kehidupannya jauh dari keluarga.
Semua berawal pada hari Kamis, 27 Januari 2020, jadi hari sial bagi Yadi. Ia ditangkap satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Pria asal Tegal bersama satu rekannya itu pun digiring ke rumah tahanan Polres Jakarta Barat yang saat itu beralamat di Kecamatan Palmerah.
Yadi hanya bisa pasrah saat di ringkus polisi. sebab, saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati sabu seberat 0,18 gram. Barang haram itu Yadi beli dari Kampung Ambon, lokasi yang menjadi sarang peredaran Narkoba.
Baca juga : Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, Nilai Dugaan Pemerasan Kasus Izin Tinggal WNA Capai Ratusan Miliar Rupiah
Fatalnya, Yadi tidak menyadari bahwa dirinya sudah diikuti oleh polisi. Tepat pukul 23.45 WIB, laju sepeda motor yang dikendarai Yadi diberhentikan oleh polisi. Setelah penggeledahan itu, Yadi bersama rekannya dimintai keterangan berupa BAP untuk mengakui bahwa ia membawa narkoba jenis sabu.
Setelah memberikan keterangan berupa BAP, Yadi dan rekannya langsung dijebloskan ke sel tahanan. Mirisnya, saat mau memasuki sel di polres jakarta barat ternyata di dalam sel ada biaya untuk di berikan buat kamar dan petugas penjaga sel polres jakarta barat.
“Di sel saya dimintai Rp 2 juta untuk kamar. itu buat penjaga (polisi) tahanan, ” kata Yadi.
Tidak hanya dimintai uang, Yadi juga sempat menjadi bulan-bulanan narapidana lainnya. Akibatnya, badan Yadi saki-sakit. Hal itu disampaikan saat, istrinya melakukan kunjungan ke Polres Jakarta Barat.
Baca juga : KPK Akan Mendalami Keterangan Saksi yang Sebut Ida Fauziyah Terima Uang Hasil Pemerasan Sertifikasi K3
Disisi lain, istri Yadi yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat dihubungi seorang pengacara. Tujuannya untuk menawarkan jasa. Pengacara itu mengaku dapat membantu serta membebaskan Yadi. Tentunya tidak gratis, pengacara tersebut meminta uang ratusan juta untuk kebebasan Yadi.
“Ngga lama suami saya ditangkap, ada yang hubungi saya, ngakunya pengacara. Minta 200 juta buat bebasin suami saya. Saya mana ada duit segitu, sampai kepikiran mau jual rumah, ” ucap istri Yadi.
Berjalannya waktu, Yadi baru dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, setelah enam bulan menjalani hukuman di Polres Jakarta Barat. Hal itu disebabkan karena kondisi Wabah Covid-19 yang saat itu melanda Indonesia.
Sesampainya di Rutan Salemba, Yadi kembali dimintai uang untuk biaya kamar. Namun, Yadi yang saat itu tidak memiliki uang hanya bisa memberikan uang ratusan ribu.
“Rutan Salemba juga dimintai uang kamar. Saya cuman ngasih 300 ribu. Akhirnya dapet tidur di lorong, ngga dapat kamar, ” ujarnya.
Tidak lama menjalani hukuman di Rutan Salemba, Yadi kemudian di oper ke rumah tahanan Narkoba Cipinang, Jakarta Timur. Di Cipinang, Yadi menjalani hukuman sampai masa hukuman selesai.
Selama di Rutan Cipinang, Yadi mengaku menjalani hukuman sesuai aturan yang berlaku. Dalam menjalani hukuman Yadi mendapatkan kelakuan baik sehingga bisa mengurus untuk mengurangi hukuman selama di sel. Sehingga ia bisa keluar lebih awal dari rumah tahanan narkoba Cipinang jakarta timur.













