Persulit Nasabah Klaim Dana Asuransi saat Operasi, Polisi Tetapkan 3 Petinggi Manulife Tersangka

krimsus

Satusuaraexpress.co – Seorang nasabah berinisial TH (37) melaporkan salah satu perusahaan asuransi ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

TH membuat laporan perusahaan asuransi tersebut karena dinilai telah mempersulit pencairan dana.

Adapun laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/8310/XII/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 22 Desember 2019.

Sementara salah satu aparat kepolisian yang bertugas di Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya membenarkan kalau sudah menerima laporan itu. Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu keputusan dari Jaksa.

“(Tersangka) dokter Shely sebagai dokter klaim, dokter Johanis Edwin sebagai kepala klaim, dan Hans de Wall sebagai direktur operasional, dia WNA Belanda,” ujarnya, kepada wartawan.

Ia menjelaskan, ketiga orang pihak asuransi tersebut ditetapkan tersangka sejak tanggal 17 November 2020. Adapun pasal yang disangkakan kepada tiga orang tersangka itu tentang perlindungan konsumen.

“Kita kenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancamannya di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (CR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *