Satusuaraexpress.co – Polsek Johar Baru meringkus AA(18) pelaku pencurian kendaraan bermotor sekaligus pemakai narkoba, Jumat(11/12/2020).
Dijelaskan Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi, penangkapan AA sendiri, saat petugas Polsek Johar Baru bersama Tiga Pilar menggelar operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di Jln. Mardani Raya depan SDN 10, Kel. Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
“Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan, karena berusaha melarikan diri ketika dihentikan oleh petugas satgas covid 19 yang sedang melaksanakan operasi masker, sementara temanya berinisial F berhasil kabur,” jelas kapolsek.
Supriadi mengungkapkan, AA yang ditinggal buron kawanya tak berkutik saat petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan bermotor.
Dari hasil introgasi petugas, bahwa kendaraan yang digunakan pelaku adalah hasil kejahatan serta hasil test urine dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Pelaku mengakui habis menggunakan narkoba jenis sabu di rusun Tanah tinggi. Kami juga amankan pula sebuah sepeda motor Suzuki Satria Fu, warna hitam Nopol R 3324 GV, tanpa dilengkapi surat-surat dan kunci kontak. Motor itu merupakan hasil pencurian,” ungkapnya.
Supriadi menambahkan, guna pengusutan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru.
Sementara, hasil dari operasi yustisi protokol kesehatan sendiri dengan menerjunkan 21 Personil, rincian :
Satpol PP Kec Johar Baru : 15 pers, pimp Rojikin, Polsek Johar Baru : 2 pers, Koramil : 3 Pers, Satpel hub 4 Pers. Satgas Kelurahan Johar baru 3 Pers.
Petuga memberikan sanksi sosial kepada 28 orang yang melanggar prokes.(hw)













