Kota Tangerang, Satusuaraexpress.co – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di Kota Tangerang mulai berlaku hari ini. Penerapan yang berfokus pada penanganan di tingkta RT nampaknya belum betul-betul disosialisasikan Pemerintah Kota Tangerang.
Seperti yang diungkapkan ketua RT 03, RW 01 Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Tubagus Muhamad Adriatmira mengaku pihaknya belum mendapat arahan soal penerapan PPKM Mikro ini.
Adri mengatakan, pihaknya belum mendapat surat atau informasi apapun soal penerapan pembatasan di tingkat RT dan RW. Pihaknya mengatakan dirinya hanya mengetahui adanya Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) yang dilakukan pada tahun lalu.
“Belu ada lagi , yang tahun kemarin (PSBL) saya kita sudah selesai kan tapi gak ada info lagi,” kata Adri saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).
Adri mengatakan selama ini pihaknya mengetahui aturan-aturan penanganan COVID-19 hanya melalui berita di media. “Kalo itu kita batasannya (aturannya) lihat di media saja tapi belum ada sosialisasi,” kata Adri.
Serupa Adri, Ketua RT 02 RW 02 Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh bernama Turidi menyebut pihaknya juga belum mendapat arahan dan sosialisasi penerapan PPKM Mikro.
“Belum ada arahan lagi,” singkatnya. (mi)