Satusuaraecpress.co – Tempat hiburan malam berupa diskotek, Pujasera PS, Mangga Besar, Jakarta Barat, kedapatan beroperasi di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pencegahan Covid-19 masa transisi fase 4. Beroperasinya tempat hiburan tersebut belum diketahui oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta serta Satpol PP Jakarta Barat.
Diskotek ini merupakan tempat yang biasanya dikunjungi banyak orang yang mencari kesenangan di malam hari pada masa sebelum pandemi. Namun, sejak Pemerintah Provinsi Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi, seluruh tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi.
Dalam hal ini Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah menerbitkan surat edaran penutupan sejumlah tempat wisata dan hiburan malam, seperti klub malam, diskotek, pub/live music, karaoke keluarga dan executive, bar, griya pijat, spa, bioskop, bowling, mandi uap, seluncur dan beberapa permainan dewasa lainnya.
Namun masih ada diskotik beroperasi secara diam-diam hingga pergerakannya tak terendus aparat Satpol PP dan Dinas Pariwisata DKI. Salah satunya diskotik Pujasera yang tetletak di kawasan Tanansari, Jakarta Barat.
Dari informasi yang dihimpun, tempat hiburan itu beroperasi secara diam-diam. Namun, saat operasional disktotik diketahui atau bocor ke instansi, pihak pengelola langsung menutupnya.
“Itu main kucing-kucingan bang. Kalau udah ketahuan petugas ditutup. Tapi kalau udah tidak diawasi, buka lagi,” kata seorang pria yang enggan disebutkan namanya.
Penutupan tersebut merupakan langkah tegas Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah masyarakat berkerumun pada masa pandemi. Hal ini juga menjadi tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat edaran itu bernomor 155/SE/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penyebaran vitus Covid-19, menetapkan masa penutupan berlaku sejak 20 Maret hingga 2 April 2020. Kemudian masa penutupan diperpanjang status PSBB Transisi 14-27 Agustus 2020 di Jakarta yang belum berakhir.
Dinas Pariwisata DKI Jakarta sendiri mencatat ada sekitar 1.400 tempat hiburan tidak beroperasi. Pihak Pemprov DKI akan menindak tegas bila masih ada sejumlah pengelola tempat hiburan yang masih nekat beroperasi pada masa pandemi.
Hingga berita ininl diturunkan, Kasatpol Pemkot Jakarta Barat Tamo Sijabat belum bisa dimintai keterangan. (YS)













