Satusuaraexpress.co Unit Reskrim Polres Pelabuhan melakukan pemanggilan terhadap Lurah Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yaitu Rosiwan atas laporan warga terhadap kasus dugaan pungutan liar penyaluran Bansos Covid-19 di lingkungan RW 22 Muara Angke, Selasa(24/11/2020).
Sementara itu, Lurah Pluit Rosiwan mengatakan, kedatangannya ke unit Reskrim memenuhi panggilan sekaligus memberikan klarifikasi atas aduan warga tersebut.
“Iya, kebetulan hari ini saya sebagai Lurah Pluit, diminta keterangannya terkait dengan adanya aduan warga bantuan sosial di Ketua RT 02 RW 22,” ujar Rosiwan setelah memenuhi pemanggilan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ditegaskan Rosiwan, dalam pendistribusian bantuan sembako di masa Covid-19. Ia sudah memberikan surat edaran agar para pengurus RW dan RT tidak melakukan pemungutan uang.
“Jenis bansos kita kan ada dua. Pertama, ada bansos dari bantuan presiden melalui Kementerian Sosial, yang kedua adalah bantuan sosial dari Pemda DKI. Tidak boleh memungut bayaran dengan alasan apapun, itu artinya gratis,” tutur Rosiwan.
Dari informasi yang dihimpun, dalam pengambilan bantuan sembako, Sekitar Rp15.000 sampai dengan Rp20.000.
“Akan tetapi hasil pemeriksaan ada yang secara sukarela dan ada juga yang memang terpaksa,” tutup Lurah Pluit.(*)













