Satusuaraexpress.co | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Kehadiran Nusron untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kehadiran Nusron. Ia mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Menteri ATR/BPN untuk mendalami sejumlah hal terkait mekanisme sertifikasi pertanahan hingga penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).
”Benar, hari ini Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi Prasetyo.
Menurut Budi, perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka berasal dari pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN maupun sejumlah pihak di internal kementerian.
Budi menjelaskan, penyidikan perkara tersebut setidaknya mencakup dua klaster dugaan tindak pidana korupsi.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh pihak-pihak di lingkungan kementerian tersebut.
”Penyidik membutuhkan keterangan dari Saudara NW untuk menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme yang berkaitan dengan sertifikasi pertanahan maupun persoalan HGB,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara lebih terang konstruksi perkara, termasuk mekanisme dan dugaan aliran penerimaan dalam kasus tersebut.
(ibeng)
Nusron Wahid Diperiksa KPK, Dugaan Suap dan Gratifikasi di ATR/BPN













