Berita  

Nusron Wahid Diperiksa KPK, Dugaan Suap dan Gratifikasi di ATR/BPN ‎

IMG 20261104 WA0001

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
‎
‎Kehadiran Nusron untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
‎
‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kehadiran Nusron. Ia mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Menteri ATR/BPN untuk mendalami sejumlah hal terkait mekanisme sertifikasi pertanahan hingga penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).
‎
‎”Benar, hari ini Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi Prasetyo.
‎
‎Menurut Budi, perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka berasal dari pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN maupun sejumlah pihak di internal kementerian.
‎
‎Budi menjelaskan, penyidikan perkara tersebut setidaknya mencakup dua klaster dugaan tindak pidana korupsi.
‎
‎Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh pihak-pihak di lingkungan kementerian tersebut.
‎
‎”Penyidik membutuhkan keterangan dari Saudara NW untuk menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme yang berkaitan dengan sertifikasi pertanahan maupun persoalan HGB,” jelasnya.
‎
‎Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara lebih terang konstruksi perkara, termasuk mekanisme dan dugaan aliran penerimaan dalam kasus tersebut.
‎
‎(ibeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *