Berita  

Menko Yusril Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Tidak Terkait Aksi Makar

IMG 4072
Screenshot

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Yusril menegaskan bahwa tindakan penyadapan yang melibatkan tiga perwira tinggi (petinggi) kepolisian tersebut tidak masuk dalam kategori atau tindak pidana makar terhadap negara.
Fokus pada Pasal ITE dan KUHP, Bukan Makar

Menurut Yusril, pihak penyidik Polri menerapkan pasal-pasal pidana yang berkaitan khusus dengan pelanggaran intersepsi dan peretasan ilegal. Jeratan hukum yang digunakan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Penyidik Polri menggunakan pasal-pasal mengenai penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta Undang-Undang ITE untuk menangani kasus ini, bukan pasal makar,” tegas Yusril saat memberikan keterangannya, Selasa, (3/11/2026).

Sebelumnya diketahui, dalam perkara penyadapan nomor telepon Kepala Negara ini, kepolisian telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka, yakni perwira berinisial LSP, ASN, dan EH.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka dipastikan tetap berjalan secara profesional sesuai dengan koridor hukum pidana dan UU ITE yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *