Satusuaraexpress.co | Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan illegal access yang menyasar telepon seluler Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ketiga tersangka tersebut kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Aksi Penyadapan Berlangsung Sejak 2025
Berdasarkan hasil penyidikan awal, pihak kepolisian mengungkap bahwa praktik penyadapan tanpa izin tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2025 hingga 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memasukkan nomor-nomor target langsung ke dalam sistem (lawful interception management system) tanpa melalui mekanisme verifikasi resmi yang sah. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap secara ilegal tanpa ada dasar atau proses penegakan hukum yang melatarbelakanginya.
Sasar Tokoh Politik, Media, hingga Pengusaha
Tidak hanya menyasar nomor telepon milik Presiden Prabowo, praktik penyadapan ilegal ini diduga turut menyasar sejumlah elemen penting lainnya. Di antaranya meliputi tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami perkara tersebut guna mengusut tuntas motif serta peran masing-masing pihak yang terlibat.













