Satusuaraexpress.co | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan opsi penjemputan paksa terhadap Nusron Wahid. Langkah ini mengemuka menyusul ketidakhadiran Nusron dalam jadwal pemeriksaan penyidik KPK pada Kamis (15/10/2026) lalu.
BACA JUGA: Bukan Cuma Menabung, Ini Cara Mengenalkan Uang pada Anak Tanpa Bikin Matre
Dalam perkara ini, keterangan Nusron sangat dibutuhkan oleh tim penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa opsi penjemputan paksa atau penertiban surat perintah pembawa merupakan mekanisme yang sah secara hukum apabila seorang saksi dinilai sengaja tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua.
BACA JUGA: Mangkir Dua Kali Panggilan KPK, Kekayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Capai Rp22,7 Miliar
“Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru, itu baru dengan surat perintah pembawa,” ujar Ahmad Taufik Husein, Senin (19/10/2026).
Diketahui sebelumnya, status Nusron Wahid menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan gratifikasi di lingkungan BPN sempat mangkir pada Kamis, (15/10).
Langkah lanjutan KPK, menerbitan Surat Perintah Pembawa (Jemput Paksa) jika mangkir pada panggilan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
BACA JUGA: Sering Merasa Burnout di Kantor? Ini Strategi Menjaga Mental Tetap Aman
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut terus mendalami fakta-fakta hukum dan melengkapi berkas penyidikan guna membongkar dugaan praktik suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tanah tersebut.













