Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan sebanyak 31 saham Highly Sequential Concentration (HSC).
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan, jajarannya akan turun tangan langsung untuk menelusuri dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Untuk mengusut tuntas indikasi tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengerahkan tim khusus ke lapangan guna memproses dugaan tindak pidana di sektor pasar modal.
”Bareskrim Polri akan menurunkan tim untuk menelusuri dugaan tindak pidana ini,” ujar Jenderal Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, dikutip. Satusuaraexpress.co, Sabtu, (17/10/2026).
Penyelidikan demi Kepastian Hukum Investasi
Langkah cepat Polri dalam merespons indikasi pelanggaran pidana pada puluhan saham HSC ini dilakukan guna menjaga integritas pasar keuangan nasional. Kapolri menekankan bahwa penegakan hukum di sektor ini sangat krusial untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan tepercaya.
Tujuan utama dari penanganan kasus ini adalah memberikan kepastian hukum di bidang investasi, sehingga para investor—baik domestik maupun asing—mendapatkan perlindungan dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri di akan mendalami pola Transaksi Saham Memeriksa indikasi manipulasi pasar atau transaksi semu pada 31 saham terindikasi.
Selain itu, penyelidikan terkait potensi Pelanggaran Pidana: Mengidentifikasi bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal yang berlaku.
Pihaknya juga Memastikan transparansi dan keadilan (fairness) dalam perdagangan saham di bursa.
Masyarakat dan para pelaku pasar diimbau untuk terus memantau perkembangan resmi dari kepolisian dan otoritas terkait guna mendapatkan informasi yang akurat dan terverifikasi.













