Dukcapil DKI Jakarta Perketat Pengawasan dan Penataan Administrasi Warga Negara Asing

0c0d75cbfc1c53da031848df68e2ed2b 1
Dukcapil DKI Jakarta Perketat Pengawasan dan Penataan Administrasi Warga Negara Asing.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta memiliki peran penting sebagai salah satu lapisan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Jakarta, yang secara keseluruhan dikoordinasikan oleh pihak Imigrasi.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu, menjelaskan bahwa tugas utama yang diemban meliputi pemadanan data WNA yang tercatat di Dukcapil dengan data yang dimiliki oleh Imigrasi, verifikasi alamat tempat tinggal, serta pemantauan perubahan status kependudukan WNA.

“Perlu ditegaskan bahwa lingkup pengelolaan Dukcapil terbatas pada WNA yang memiliki status legal, sedangkan pengawasan terhadap WNA ilegal sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Imigrasi, ” kata Denny, Jum’at (11/9/2026).

Selain fungsi pencatatan dan verifikasi, Dukcapil juga turut mendukung kinerja Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), antara lain melalui penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap WNA yang telah memperoleh Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dari Imigrasi, yang harus dilaporkan keberadaannya kepada Dukcapil untuk keperluan administrasi kependudukan.

Baca jugaBerkat Keberhasilan Aktivasi IKD, Pemkot Jakarta Barat Raih Penghargaan Nasional Dukcapil Prima Awards 2026

Untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi secara menyeluruh, Dukcapil secara rutin melakukan kegiatan pembinaan kependudukan orang asing dengan mendatangi langsung perusahaan serta lembaga pendidikan yang mempekerjakan atau menampung WNA, dengan frekuensi minimal lima hingga tujuh kali dalam satu tahun.

Kegiatan pembinaan tersebut tidak hanya berfungsi untuk memeriksa kepatuhan pemegang KITAS dalam mengurus SKTT, tetapi juga untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi serta memberikan bantuan dalam proses pengurusannya.

“Seluruh upaya ini merupakan bagian dari komitmen Dukcapil DKI Jakarta dalam menjaga ketertiban, ketepatan, dan kerapian data kependudukan, serta mendukung penataan dan pengawasan keberadaan WNA di wilayah ibu kota, ” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *