Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Kota Bogor Bersiap Jadi Kota Kreatif Berdaya Saing

LyjZ4hHD7tXIgVaGyZ6iUTSNZf1iTsaRO76NC79U
Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Kota Bogor Bersiap Jadi Kota Kreatif Berdaya Saing.

Satusuaraexpress.co | Bogor — Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Lembaga legislatif daerah itu telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bogor.

Lahirnya peraturan ini didasari oleh kesadaran bersama bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki makna penting dan kedudukan yang sangat strategis. Sektor ini dinilai mampu menopang ketahanan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, mengembangkan semangat inovasi dan kreativitas, meningkatkan daya saing daerah, serta membuka peluang terciptanya lapangan kerja baru yang layak.

“Dengan adanya Peraturan Daerah ini, kita menegaskan komitmen bersama untuk menjadikan Kota Bogor sebagai kota kreatif yang berdaya saing baik di tingkat nasional maupun global, tetap berakar kuat pada kearifan budaya lokal, dan pada akhirnya mampu memberikan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh warganya,” tegas Dedie, Kamis (9/7/2026).

Secara rinci, Perda ini memuat pengaturan yang menyeluruh. Di dalamnya tercantum kewenangan pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat ekosistem bagi pelaku usaha kreatif. Tidak hanya itu, peraturan ini juga mengatur perlindungan atas usaha dan hasil karya para pelaku ekonomi kreatif, termasuk fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual.

Baca jugaTiru Pengelolaan Parkir Bandung, Pemkot Bogor Ingin Tingkatkan Pendapatan dan Layanan

Berbagai aspek pendukung pun diatur, mulai dari pengembangan melalui riset, pendidikan, akses permodalan, penyediaan infrastruktur, standarisasi produk, promosi, hingga sistem pemasaran. Perda ini juga menetapkan subsektor ekonomi kreatif yang menjadi prioritas pengembangan di Kota Bogor, sekaligus mengatur mekanisme pembinaan, pengawasan, evaluasi, hingga pemberian insentif bagi para pelaku usaha.

“Perda ini bukan sekadar landasan hukum semata, tetapi juga menjadi pedoman strategis bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengarusutamakan sektor ekonomi kreatif ke dalam setiap rencana dan program pembangunan daerah,” tambah Dedie.

Proses pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil. Sebelum keputusan diambil, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif untuk memaparkan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara mendalam.

Baca jugaKolaborasi Yayasan dan Gereja Bantu Penuhi Gizi Anak, Dukung Kota Bogor Bebas Stunting

“DPRD telah memfasilitasi seluruh rangkaian pembahasan Raperda ini hingga akhirnya disahkan menjadi Perda. Kami berharap aturan ini dapat benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Adityawarman.

Ia menambahkan bahwa laporan yang disampaikan Pansus mencakup seluruh aspek penyelenggaraan, perlindungan, hingga pengembangan ekonomi kreatif di wilayah Kota Bogor.

“Setelah melalui pembahasan yang matang, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui, sehingga Raperda ini resmi ditetapkan menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif,” jelasnya.

Baca jugaPemkot Bogor Resmi Bongkar JPO Paledang, Ganti dengan Fasilitas Lebih Ramah Pejalan Kaki

Sementara itu, Ketua Pansus Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Karina Soerbakti, menyampaikan bahwa peraturan yang baru disahkan ini terdiri dari 17 bab dan 59 pasal. Dengan adanya aturan yang jelas dan terstruktur ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif secara lebih terarah dan terukur.

“Perda ini akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah sekaligus membantu seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan potensi ekonomi kreatif yang dimiliki Kota Bogor,” ungkap Karina.

Sebagai landasan hukum yang baru, peraturan ini bertujuan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang tangguh dan mampu bersaing secara global, serta membuka kesempatan dan peluang kerja yang lebih luas bagi warga Kota Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *