Satusuaraexpress.co | Jakarta — Polres Metro Jakarta Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan perkelahian berkelompok yang berujung pada kematian seorang remaja, di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.
Kanit Ranmor Polrestro Jakarta Selatan, AKP Teddy Rohendi mengatakan berdasarkan laporan polisi yang diterima peristiwa terjadi pada Minggu (14/6/2026) lalu sekitar pukul 04.50 WIB di Jalan Rawajati Timur Raya, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
“Kasus ini menjerat sejumlah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta satu orang tersangka dewasa, dengan dugaan pelanggaran Pasal 472, Pasal 307 Ayat 1, Pasal 262, dan Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ” kata Teddy, Kamis (9/7/2026).
Teddy menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 02.30 WIB, saat itu korban berinisial MFR bersama teman-temannya sedang berkumpul di Tanjakan Cilitan Kecil untuk sekadar minum kopi dan merokok. Tidak lama kemudian, rombongan kelompok yang menyebut diri “Tim Salak” datang bergabung, dan terdengar ajakan untuk bergerak yang dipahami sebagai undangan menuju lokasi perkelahian.
Baca juga : Warga Rawa Buaya Resah, Tawuran Remaja Kembali Terjadi di Jalan Bojong Raya
“Sebelum berangkat, salah satu anggota kelompok yang tidak dikenal membagikan senjata tajam jenis celurit berwarna kuning kepada kelompok korban. Selanjutnya rombongan bergerak berboncengan sepeda motor melewati Jalan Flyover Kalibata, Jalan Raya Pasar Minggu, hingga tiba di Jalan Rawajati Timur Raya, ” terangnya.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 04.48 WIB, kelompok “Tim Salak” dan “Tim Cilitan” yang berjumlah sekitar 20 orang berhadapan dengan kelompok lawan “Tim Kujamampang” dan “Tim Motekar” yang berjumlah lebih dari 30 orang. Pertemuan tersebut langsung memicu bentrokan hebat, di mana kedua belah pihak saling serang menggunakan senjata tajam.

Salah satu saksi berinisial GS menceritakan dirinya ikut maju membawa celurit yang dibagikan sebelumnya, namun tangan kirinya terkena serangan senjata tajam jenis golok dari pihak lawan. Ia kemudian melempar senjatanya dan berlari menjauh. Saat sedang menyingkir, saksi melihat korban MFR berlari dengan kondisi tubuh berlumuran darah.
Baca juga : Tiga Pilar Jakarta Barat Gelar Patroli Cipkon Serentak, Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Keterangan lain dari salah satu ABH berinisial APK menyebutkan, ia melihat sosok berjaket hitam tak dikenal menyerang korban. APK pun diduga ikut mengayunkan golok yang dipegangnya ke arah pelaku serangan terhadap korban, namun senjatanya justru mengenai tubuh MFR. Setelah kejadian itu, korban berusaha melarikan diri mendekati temannya, sementara APK menyimpan senjatanya di sebuah pos pengamanan dan pulang ke rumah.
“Korban sempat dilarikan ke RSUD Budi Asih Jakarta Timur, namun nyawanya tak tertolong. Hasil visum et repertum memastikan kematian korban disebabkan oleh luka bacokan senjata tajam, ” ujarnya.
Hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, hingga saat ini telah diamankan tiga Anak yang Berhadapan dengan Hukum berinisial APK, AFF, dan RSR, serta satu orang tersangka dewasa bernama Dimas Nanda Pamungkas.
Baca juga : Cegah Tawuran Remaja, Camat Ciracas Sulap Kolong Flyover Jadi Ring Tinju
Sejumlah barang bukti turut disita untuk mendukung proses hukum, antara lain berkas hasil visum et repertum, rekaman CCTV lokasi kejadian, dua buah golok masing-masing berwarna ungu dan emas, celurit panjang, serta satu set busur dan anak panah.
Pihak kepolisian menegaskan tetap berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan akan terus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.
Merespons fakta bahwa sebagian besar pihak yang terlibat adalah anak-anak, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Linda menjelaskan seluruh proses hukum berjalan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Seluruh pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak, didampingi orang tua atau wali, penasihat hukum, serta pendamping dari Balai Pemasyarakatan dan Pekerja Sosial. Hak-hak anak tetap kami penuhi tanpa mengurangi penegakan hukum atas tindakan yang dilakukan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan perlindungan terhadap anak tidak berarti menghapus tanggung jawab hukum, melainkan memastikan proses berjalan profesional, manusiawi, dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada seluruh orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada jam-jam rawan seperti dini hari. Komunikasi yang erat antara orang tua dan anak serta pemantauan lingkungan pergaulan menjadi kunci utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali, ” tutupnya.













